Pemkab Sidoarjo Jadikan E-Purchasing Metode Utama Pengadaan pada 2026

Pemkab Sidoarjo Jadikan E-Purchasing Metode Utama Pengadaan pada 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menetapkan e-purchasing sebagai metode utama dalam pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang ditujukan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan transparansi, serta meminimalkan potensi penyimpangan yang kerap muncul dalam sistem lelang konvensional.

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Sidoarjo Subandi dalam High Level Meeting (HLM) Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Pendopo Delta Wibawa, Senin (23/2/2026). Pertemuan itu dihadiri Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Patria Susantosa, serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kabupaten Sidoarjo.

Dalam arahannya, Subandi menekankan strategi pengadaan berperan penting dalam menentukan efektivitas penggunaan anggaran. Ia meminta penyedia dan Pengguna Anggaran (PA) menyamakan persepsi agar setiap proyek berjalan tepat sasaran, efisien, dan sesuai regulasi.

“E-purchasing menjadi instrumen utama untuk mempercepat pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Strateginya harus tepat, efisien, dan tidak menyimpang dari aturan,” kata Subandi.

Berdasarkan data Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sidoarjo Bahrul Amig, hingga akhir Februari 2026 terdapat 114 paket tender konstruksi senilai Rp315,5 miliar dan 638 paket pengadaan langsung dengan nilai Rp138,6 miliar. Adapun realisasi e-purchasing telah mencapai 6.848 paket dengan total nilai Rp665,9 miliar.

Meski demikian, sektor konstruksi masih didominasi metode tender konvensional. Padahal, sistem E-Katalog versi 6 dari LKPP disebut telah mendukung pengadaan jasa konstruksi secara digital.

Amig menegaskan optimalisasi e-purchasing menjadi keharusan sesuai mandat Perpres. Pemkab Sidoarjo juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah kendala sebelumnya, seperti pemutusan kontrak dan keterlambatan proyek.

Melalui penguatan sistem digital tersebut, Pemkab berharap tata kelola pengadaan kian akuntabel sekaligus menekan potensi persoalan hukum. Sinergi seluruh pihak dalam rantai pengadaan dinilai menjadi faktor penting untuk mendukung keberhasilan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Sidoarjo.