Pemkab Sikka dan Komisi Informasi NTT Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi untuk Perkuat Transparansi

Pemkab Sikka dan Komisi Informasi NTT Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi untuk Perkuat Transparansi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka menyatakan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui kerja sama dengan Komisi Informasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Komitmen tersebut ditindaklanjuti lewat kegiatan sosialisasi, edukasi, dan advokasi keterbukaan informasi publik.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sikka, Jalan El Tari, Maumere, Kamis, 9 April 2026. Sosialisasi menghadirkan Komisioner Komisi Informasi NTT, E. R. Ratna Megasari, dan dibuka oleh Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi, dengan Asisten 1 Rudolfus Ali sebagai moderator.

Menurut panitia, kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman badan publik, terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Kabupaten Sikka, mengenai pentingnya keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Simon Subandi Supriadi menyampaikan apresiasi atas kehadiran Komisi Informasi Provinsi NTT. Ia menyebut pertemuan tersebut sebagai kesempatan pertama bagi Pemkab Sikka untuk memahami lebih jauh peran dan fungsi Komisi Informasi dalam mendorong keterbukaan informasi publik.

“Pertemuan ini merupakan yang pertama bagi kami, sehingga menjadi kesempatan yang sangat baik untuk memahami lebih jauh mengenai peran dan fungsi Komisi Informasi dalam mendorong keterbukaan informasi publik bagi semua badan publik agar penyelenggaraan pemerintahan lebih transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab,” kata Simon.

Ia berharap seluruh pimpinan OPD mengikuti sosialisasi secara sungguh-sungguh agar memperoleh pemahaman yang utuh terkait keterbukaan informasi publik. Simon juga menyampaikan harapan agar Kabupaten Sikka dapat menjadi kabupaten yang informatif.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi NTT E. R. Ratna Megasari menjelaskan bahwa keberadaan Komisi Informasi berkaitan dengan perkembangan paradigma administrasi publik yang menekankan pelayanan dan keterbukaan kepada masyarakat, sejalan dengan konsepsi good governance.

Ratna menegaskan Komisi Informasi merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kami memiliki kewenangan menetapkan standar layanan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi,” ujarnya.

Dalam paparannya, Ratna menekankan pentingnya pemahaman badan publik mengenai klasifikasi informasi, yakni informasi publik berkala, informasi publik serta merta, informasi publik setiap saat, serta informasi publik yang dikecualikan yang dapat dipublikasikan secara ketat dan terbatas.

Ia juga menjelaskan sengketa informasi dapat terjadi ketika permohonan informasi dari masyarakat tidak dipenuhi badan publik dalam jangka waktu yang ditentukan. Dalam kondisi tersebut, Komisi Informasi berperan sebagai mediator hingga mengambil keputusan sesuai prosedur.

Untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan baik, Ratna mendorong seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkab Sikka membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan pelayanan informasi di setiap OPD.

“PPID adalah etalase utama badan publik. Karena itu, harus diisi oleh SDM yang kompeten, komunikatif, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” tegasnya.

Ratna menambahkan, setiap badan publik berkewajiban menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), serta memperbaruinya secara berkala melalui uji konsekuensi. Ia juga mengingatkan kewajiban pelaporan layanan informasi publik yang harus disampaikan paling lambat 31 Maret setiap tahun.

Dalam konteks penilaian keterbukaan informasi, Ratna menyebut kategori “informatif” berada pada rentang nilai 90 hingga 100, namun menekankan bahwa nilai 100 merupakan standar yang harus dicapai. Ia menilai hasil penilaian dapat kurang optimal apabila pengisian instrumen penilaian tidak dilakukan dengan baik, meski kondisi faktual badan publik sudah berjalan cukup baik.

Selain itu, Ratna mendorong dukungan anggaran yang memadai untuk memperkuat fungsi PPID di masing-masing OPD. Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya terkait publikasi di media, tetapi juga menuntut sistem pelayanan informasi internal yang terstruktur.