Pemkab Solok Mulai Labelisasi Rumah Penerima Bansos di Nagari Koto Baru untuk Perkuat Transparansi

Pemkab Solok Mulai Labelisasi Rumah Penerima Bansos di Nagari Koto Baru untuk Perkuat Transparansi

Pemerintah Kabupaten Solok memperkuat transparansi dan ketepatan sasaran bantuan sosial (bansos) melalui program labelisasi rumah penerima. Pelaksanaan perdana program ini dimulai di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kamis (23/4/2026), sebagai bagian dari upaya pembenahan data dan pengawasan distribusi bantuan.

Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu meninjau langsung kegiatan tersebut bersama Ketua TP-PKK Ny. Nia Jon Firman Pandu, jajaran Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta unsur Forkopimcam setempat.

Data Dinas Sosial mencatat jumlah rumah penerima bansos di Kecamatan Kubung sekitar 1.700 unit. Dari jumlah itu, 435 rumah berada di Nagari Koto Baru yang menjadi lokasi awal pelaksanaan labelisasi.

Jon Firman Pandu mengatakan labelisasi merupakan bentuk keterbukaan pemerintah daerah agar penyaluran bantuan dapat diawasi langsung oleh masyarakat. “Labelisasi ini adalah bentuk transparansi pemerintah daerah. Dengan adanya penandaan, masyarakat bisa melihat secara langsung siapa saja yang berhak menerima bantuan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atau kesalahpahaman,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya akurasi data dalam penyaluran bansos, terutama untuk memastikan bantuan diberikan kepada kelompok miskin dan rentan yang benar-benar membutuhkan. Ia berharap koordinator di lapangan melakukan pendataan secara cermat agar bantuan tepat sasaran.

Sementara itu, pembenahan data yang dilakukan Dinas Sosial bersama BPS juga menunjukkan adanya kesadaran masyarakat. Tercatat sekitar 1.000 keluarga mengundurkan diri secara sukarela sebagai penerima bansos karena merasa sudah tidak layak.