Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, Lampung, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengoptimalkan penggunaan tapping box guna memperkuat pengawasan dan transparansi pajak daerah, terutama pada sektor usaha yang banyak bertransaksi tunai.
Kebijakan ini menyasar rumah makan, restoran, hotel, dan tempat hiburan yang dinilai memiliki potensi besar dalam kontribusi pajak daerah, namun juga dinilai rawan terjadi ketidaksesuaian pelaporan transaksi.
Sekretaris Bapenda Tanggamus, Bayu Mahardika, menjelaskan tapping box merupakan perangkat digital yang terintegrasi dengan sistem kasir dan dapat merekam transaksi secara otomatis serta real-time. Menurutnya, setiap transaksi, baik tunai maupun non-tunai, akan langsung tercatat dan terkirim ke sistem pemerintah daerah, sehingga kewajiban pajak dapat dipastikan sesuai dengan aktivitas usaha.
Penerapan sistem ini mulai berjalan sejak disahkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Hingga saat ini, tapping box telah terpasang di 61 titik usaha di berbagai wilayah Tanggamus. Pemkab juga berencana memperluasnya dengan menambah 30 titik baru pada tahun 2026.
Di lapangan, sejumlah pelaku usaha sempat menyampaikan kekhawatiran terkait potensi keberatan konsumen terhadap penerapan pajak sebesar 10 persen. Namun, pemerintah menilai hal tersebut tidak menjadi kendala signifikan karena mekanisme penerapannya dinilai sederhana dan transparan. Bayu menyebut pajak cukup ditambahkan pada harga transaksi dan akan tercantum otomatis dalam struk, sementara konsumen dinilai semakin memahami pajak sebagai kewajiban yang diatur.
Pemkab menegaskan, optimalisasi tapping box tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap praktik pengemplangan pajak yang dapat merugikan keuangan negara. Pemerintah juga mengingatkan bahwa pelanggaran kewajiban pajak memiliki konsekuensi hukum, termasuk sanksi pidana.
Seiring penguatan pengawasan, Pemkab Tanggamus menyiapkan program penghargaan bagi pelaku usaha yang taat pajak. Bentuk apresiasi yang disiapkan antara lain piagam hingga kesempatan mengikuti undian berhadiah, sebagai upaya membangun budaya kepatuhan pajak melalui transparansi, pengawasan, dan penghargaan.

