Pemerintah Kota Tanjungpinang memperkuat pengendalian tata ruang melalui verifikasi Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR). Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi bagian dari proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza mengatakan, penandatanganan berita acara verifikasi IPPR menandai bahwa hasil identifikasi yang telah disepakati perlu segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Menurutnya, tindak lanjut tidak cukup bersifat administratif, tetapi juga harus mencakup pembinaan, pengawasan, serta penegakan aturan secara tegas dan berkeadilan.
Ariza menyebut pelaksanaan verifikasi IPPR masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya, masih terdapat pemanfaatan ruang yang belum sepenuhnya sesuai peruntukan, dinamika pembangunan yang berkembang pesat sehingga memerlukan pengendalian lebih optimal, serta keterbatasan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Karena itu, dukungan Kementerian ATR/BPN dinilai penting untuk memperkuat kapasitas daerah, baik dari aspek regulasi, pembinaan, maupun pengawasan.
Dalam kesempatan yang sama, Ariza memaparkan perkembangan dokumen tata ruang di Tanjungpinang. Kota ini pertama kali memiliki dokumen RTRW pada 2007, namun dokumen tersebut dinilai tidak lagi relevan setelah terbit Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pada 2009 dilakukan peninjauan kembali RTRW, dilanjutkan penyusunan rancangan peraturan daerah pada 2010, hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah RTRW Kota Tanjungpinang pada 2014.
Sesuai ketentuan, setiap RTRW wajib menetapkan bagian wilayah yang perlu disusun RDTR. Proses penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi di Tanjungpinang dimulai pada 2015, dan RDTR pertama kali ditetapkan pada 2018. Selanjutnya, pada 2019 dilakukan peninjauan kembali RTRW yang menghasilkan penetapan RTRW Kota Tanjungpinang Tahun 2024–2044 pada 2024.
Adapun penyusunan RDTR terbaru disebut telah dimulai sejak 2024 dan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penetapan delineasi, kajian kebijakan, penyusunan rancangan peraturan kepala daerah, konsultasi publik, validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hingga harmonisasi dengan instansi terkait di tingkat pusat dan daerah. Ariza menilai capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyusun dokumen RDTR yang berkualitas, komprehensif, dan sesuai ketentuan.
Ariza berharap dukungan dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan agar Rancangan Peraturan Wali Kota tentang RDTR dapat segera ditetapkan. Ia menilai penetapan RDTR penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, meningkatkan kemudahan investasi, serta menjadi pedoman pembangunan kota yang tertib, terarah, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Sebelumnya, Raja Ariza bersama lima kepala daerah atau perwakilan pemerintah daerah serta Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Agus Sutanto menandatangani berita acara verifikasi penanganan IPPR. Penandatanganan dilakukan di Gedung Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ruang Rapat Prambanan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

