Pemkot Bekasi Tertibkan Bangunan di Margahayu untuk Persiapan Flyover Bulak Kapal

Pemkot Bekasi Tertibkan Bangunan di Margahayu untuk Persiapan Flyover Bulak Kapal

Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Penertiban dan Pembongkaran menertibkan dengan membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah dibebaskan di RT 001 dan RT 002 RW 021, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini dipimpin Dinas Tata Ruang Kota Bekasi sebagai tahap persiapan pembangunan Flyover Bulak Kapal yang direncanakan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.

Pelaksanaan penertiban melibatkan tim gabungan dari sejumlah unsur, antara lain Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Sub Garnisun 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, PT PLN, Satpol PP Kota Bekasi, serta perangkat daerah terkait seperti Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfostandi, Bagian Hukum Setda, Kecamatan Bekasi Timur, dan Kelurahan Margahayu.

Pembongkaran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1139/Distaru tertanggal 25 Februari 2026. Pemkot Bekasi menyatakan penertiban dilakukan untuk mendukung pengelolaan tata ruang yang tepat guna sekaligus menunjang pembangunan infrastruktur daerah.

Penata Ruang Ahli Muda Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, menyebut terdapat sembilan bangunan di atas lahan yang telah dibebaskan dengan status kepemilikan empat orang. Menurutnya, sebagian bangunan telah lebih dulu dibongkar secara mandiri oleh pemilik, sehingga proses penertiban dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen percepatan pembangunan infrastruktur strategis, khususnya Flyover Bulak Kapal. Selama pelaksanaan, proses pembongkaran dilaporkan berlangsung aman dan terkendali.