Pemkot Cimahi Serahkan Laporan Keuangan 2025 ke BPK Jabar untuk Proses Audit

Pemkot Cimahi Serahkan Laporan Keuangan 2025 ke BPK Jabar untuk Proses Audit

Pemerintah Kota Cimahi menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira pada Senin (30/3/2026) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan, penyampaian laporan keuangan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari amanah masyarakat.

“Setiap anggaran yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, tepat guna, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Ngatiyana.

Ngatiyana juga menyampaikan bahwa proses penyusunan laporan didukung sistem pengendalian intern yang memadai untuk meminimalisir risiko penyimpangan serta memastikan keandalan informasi keuangan.

Sementara itu, Adhitia menjelaskan bahwa laporan keuangan yang diserahkan masih bersifat un-audited dan menjadi tahapan awal sebelum BPK melakukan pemeriksaan. “Laporan keuangan pemerintah daerah diserahkan sebagai tahapan awal proses audit,” katanya.

Ia berharap hasil pemeriksaan tahun ini kembali menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Kita berdoa mudah-mudahan Kota Cimahi tahun ini mendapatkan kembali WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” imbuhnya.

Pemkot Cimahi menyatakan siap berkolaborasi dengan tim pemeriksa BPK, termasuk dalam penyediaan data dan informasi secara cepat, akurat, dan akuntabel selama proses pemeriksaan berlangsung.