Pemerintah Kota Gorontalo menertibkan sekaligus membongkar sejumlah bangunan usaha pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai melanggar Peraturan Daerah tentang tata ruang di kawasan Jalan Nani Wartabone, Kompleks Bank BTN, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 Wita itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 331.1/Satpol PP/34/IV/2026.
Sejumlah bangunan semi permanen yang dibongkar di antaranya usaha kuliner Borneo Kopi, Ayam Cabe Hijau Om Nwa, dan Mie Ayam Jagoan. Pemerintah menilai bangunan-bangunan itu tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid turut hadir bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk unsur Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP. Aparat pengamanan dari TNI dan Polri juga dikerahkan untuk memastikan proses berjalan aman dan kondusif.
Penertiban ini disebut sebagai bagian dari penegakan aturan daerah, khususnya terkait pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan. Dalam pelaksanaannya, tidak terjadi perlawanan dari pemilik bangunan, Tomy Lamato. Namun, ia menyatakan keberatan dan berencana berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Permasalahan lahan di lokasi bangunan tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama. Lahan seluas 89 meter persegi itu merupakan sisa dari transaksi jual beli antara keluarga Tomy Lamato dengan pihak Bank BTN yang belum mencapai kesepakatan sejak 2018. Pemerintah Kota Gorontalo disebut telah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara kedua pihak, namun hingga kini belum ditemukan titik temu.

