Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mempercepat transformasi digital layanan publik dengan menyasar praktik filantropi masyarakat melalui penerapan kotak amal berbasis pemindaian barcode. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan memastikan donasi tersalurkan secara tepat sasaran.
Program penertiban kotak amal berbarcode tersebut diluncurkan di Lobby Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi, Selasa (28/4/2026), dan dipimpin langsung Wali Kota Jambi Maulana. Pemkot menilai langkah ini penting untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus menutup celah penyalahgunaan kotak amal yang tidak resmi.
Inisiatif ini digagas Dinas Sosial Kota Jambi bersama Satgaswil Densus 88. Melalui sistem barcode, masyarakat dapat memindai identitas lembaga pengelola kotak amal, termasuk status legalitas, nama yayasan, dan masa berlaku izin. Maulana mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menghadirkan kenyamanan serta keamanan bagi warga ketika beramal, sekaligus memastikan donasi sampai kepada pihak yang berhak.
Pemkot Jambi juga menyoroti maraknya kotak amal tidak resmi di berbagai titik. Untuk itu, pemerintah berkoordinasi dengan aparat kecamatan, kelurahan, hingga Satpol PP guna melakukan penertiban secara bertahap.
Maulana menegaskan, penggunaan barcode tidak hanya dimaksudkan sebagai inovasi teknologi, tetapi juga instrumen pengawasan sosial. Masyarakat diarahkan menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi seperti Baznas, masjid, atau lembaga yang telah terdaftar di Dinas Sosial. Ia menyatakan ke depan seluruh kotak amal di Kota Jambi akan dilengkapi barcode, termasuk yang berada di rumah makan, restoran, dan tempat umum lainnya, serta akan diawasi secara ketat.
Meski demikian, Pemkot tidak menutup kemungkinan adanya potensi penyimpangan dalam sistem digital. Pemerintah, menurut Maulana, menyiapkan langkah antisipatif berupa penegakan hukum tegas bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Jambi akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Partisipasi publik dinilai penting, termasuk dengan melaporkan kotak amal yang tidak memiliki barcode resmi. Maulana mengimbau warga memastikan kotak amal yang digunakan sudah berbarcode, dan segera melapor jika menemukan kotak amal yang tidak resmi.
Dukungan terhadap program ini juga disampaikan perwakilan Satgas Densus 88, AKP Helmi Muhtarom. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk sinergi strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dalam aktivitas sosial keagamaan. Menurutnya, kolaborasi Pemkot Jambi dan Densus 88 telah terbangun dalam berbagai program sebelumnya dan kini diperkuat melalui inovasi digital di sektor filantropi. Ia menyebut kebijakan ini sejalan dengan implementasi Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam memperkokoh nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Peluncuran program turut disertai penyerahan santunan sebesar Rp15 juta kepada ahli waris korban hanyut akibat banjir. Pemkot Jambi menyatakan upaya ini menjadi bagian dari penataan sistem pengumpulan donasi sekaligus penguatan ekosistem kedermawanan yang lebih kredibel dan berintegritas.
Sumber: infopublik.id

