Pemerintah Kota Makassar memperkuat transformasi digital dengan mengintegrasikan layanan publik ke dalam satu platform melalui Layanan Online Terintegrasi Warga Makassar (LONTARA+). Kebijakan ini juga dibarengi rencana sentralisasi server dan aplikasi teknologi informasi (IT) seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bawah koordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan, langkah tersebut berpotensi menghemat anggaran sekitar Rp20–30 miliar per tahun tanpa mengurangi layanan, bahkan ditargetkan meningkatkan kualitas serta integrasi pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, efisiensi dapat dicapai dengan menjadikan LONTARA+ sebagai “super apps” yang menggabungkan berbagai layanan publik dalam satu sistem bersama.
Munafri menyebut, melalui LONTARA+ layanan pada 51 SKPD, 210 subbagian, serta standar harga layanan disatukan dalam sistem yang terintegrasi dan terstandarisasi. Aplikasi itu juga disebut telah terhubung dengan Dasbor Command Center di lantai 7 Kantor Diskominfo, sehingga alur layanan dan aduan masyarakat dapat dipantau secara real time untuk mendorong pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Arah kebijakan ini disampaikan Munafri dalam Rapat Pembahasan Pengintegrasian Server IT dan Aplikasi SKPD di Ruang Rapat Sipakatau Lantai 2 Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (30 Desember 2025). Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Makassar serta jajaran SKPD lingkup Pemkot Makassar.
Munafri menegaskan, ke depan pengelolaan infrastruktur IT tidak dilakukan terpisah oleh masing-masing SKPD tanpa tata kelola yang jelas. Ia merujuk pada regulasi nasional yang, menurutnya, menempatkan pengelolaan sistem informasi pemerintahan dalam satu kerangka tata kelola yang terkoordinasi. “Secara regulasi nasional, tidak ada satu pun aturan yang membolehkan SKPD membangun infrastruktur IT secara independen tanpa governance dari Dinas Kominfo,” kata Munafri.
Ia menjelaskan, sentralisasi server dan aplikasi di bawah Diskominfo ditujukan untuk memastikan keamanan data, kesinambungan layanan, serta keseragaman standar sistem yang digunakan di seluruh perangkat daerah. Selain itu, kebijakan ini diharapkan meminimalkan duplikasi aplikasi, menekan biaya operasional, serta memudahkan pengawasan dan pengendalian sistem digital pemerintahan.
Meski demikian, Munafri menekankan integrasi tidak berarti SKPD melepas tanggung jawab pengelolaan IT sepenuhnya kepada Diskominfo. Ia menyebut tetap ada pembagian peran antara Diskominfo dan SKPD, termasuk tanggung jawab yang melekat pada unit kerja, terutama perangkat dan gadget yang secara fisik berada di masing-masing SKPD.
Memasuki 2026, Pemkot Makassar juga merencanakan agar seluruh pengadaan infrastruktur IT, termasuk server di Command Center, Makassar Government Center (MGC) atau Mal Pelayanan Publik (MPP), berada dalam skema tata kelola yang terintegrasi. Munafri menyampaikan pendekatan ini dirancang untuk menyeimbangkan sentralisasi infrastruktur dengan penguatan peran SKPD, dengan tujuan membangun sistem digital pemerintahan yang rapi, efisien, dan terintegrasi.
Dalam skema yang dipaparkan, Diskominfo berperan sebagai pengelola utama infrastruktur digital kota, meliputi pengelolaan data center dan cloud kota, server dan storage, serta pengamanan informasi melalui Security Operation Center (SOC), audit sistem, mekanisme backup, dan disaster recovery. Diskominfo juga bertanggung jawab pada gateway dan integrasi antar sistem, logging dan monitoring, hingga pembangunan aplikasi sebagai fondasi bersama layanan digital pemerintah kota.
Sementara itu, SKPD tetap mengelola modul layanan dan proses bisnis, termasuk pengelolaan pengguna, konten, serta inovasi layanan sesuai kebutuhan masing-masing sektor. SKPD juga disebut tetap dapat menjalankan sertifikasi ISO dan memastikan Public Service Obligation (PSO) berjalan, dengan catatan sistem server berada dalam satu pusat pengelolaan yang terintegrasi.
Munafri menilai kebijakan ini bertujuan menghilangkan potensi pembelian berulang dan pemborosan anggaran. Ia mencontohkan, bila ada satu sistem yang dapat di-host dan digunakan bersama, tidak perlu setiap SKPD melakukan pengadaan sendiri. Ia juga menyebut, jika diakumulasikan selama lima tahun, potensi efisiensi anggaran bisa mencapai ratusan miliar, di luar penghematan non-anggaran seperti berkurangnya ketergantungan pada pihak lain.
Selain efisiensi, Munafri menekankan pentingnya integrasi layanan strategis, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), agar proses layanan dapat dipantau masyarakat dari awal hingga akhir melalui LONTARA+. Ia menegaskan transparansi layanan, termasuk informasi biaya, alur, dan proses, menjadi bagian dari target perbaikan layanan publik.
Di akhir arahannya, Munafri mengajak anak muda Makassar untuk terlibat dalam proyek digitalisasi tersebut. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan kepatuhan pada tata kelola yang disepakati agar efisiensi dan peningkatan layanan dapat dicapai.

