Pemerintah Kota Samarinda resmi melarang penggunaan konstruksi reklame model leher angsa dengan alasan keselamatan dan estetika tata ruang. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi jajaran pemerintahan daerah yang digelar di Balai Kota Samarinda.
Penertiban ini tidak hanya menyasar aspek perizinan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah kota untuk merapikan wajah kota yang dinilai semrawut. Konstruksi reklame leher angsa, yang umumnya berada di pinggir jalan dengan papan reklame menjuntai ke arah aspal, dianggap memiliki risiko tinggi bagi pengendara.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pekerjaan pemasangan reklame yang tidak mengantongi izin harus dihentikan. “Pekerjaan yang tidak punya izin harus disetop,” ujarnya.

