Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyoroti pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BPD Kaltim Kaltara yang dinilai belum sepenuhnya transparan, terutama terkait keputusan pemberhentian direksi lama. Sorotan itu muncul setelah Pemkot mengaku tidak memperoleh informasi yang cukup selama forum berlangsung pada Kamis (30/4/2026).
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, dissenting opinion yang disampaikan pihaknya bukan bentuk penolakan terhadap hasil RUPS. Menurutnya, sikap tersebut dimaksudkan untuk mendorong agar setiap keputusan diambil secara rasional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami bukan tidak setuju pemberhentian direksi, tapi kami ingin keputusan itu didasarkan pada alasan yang logis, rasional, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Andi Harun.
Ia menilai pemberhentian direksi di tengah masa jabatan perlu memiliki dasar yang jelas. Terlebih, laporan pertanggungjawaban (LPJ) direksi sebelumnya disebut telah diterima oleh para pemegang saham dalam forum tersebut.
“Kalau LPJ diterima dan kinerjanya dianggap baik, lalu apa dasar objektif untuk memberhentikan direksi di tengah masa jabatan?” katanya.
Selain soal pemberhentian direksi, Pemkot Samarinda juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari pihak perseroan. Salah satu hal yang dipertanyakan adalah tidak disampaikannya data kredit macet secara rinci dalam forum RUPS.
“Sampai RUPS berakhir, kami tidak mendapatkan informasi yang memadai, termasuk soal total kredit macet yang seharusnya menjadi hak pemegang saham untuk mengetahui,” tegasnya.
Andi Harun menyatakan pihaknya menduga ada informasi yang tidak dibuka kepada publik maupun pemegang saham. Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance) serta aturan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Samarinda menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk memperoleh data yang dibutuhkan. Langkah itu disebut sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BPD Kaltim Kaltara ke depan.

