Pemerintah Kota Serang memperkuat upaya transparansi dan akuntabilitas melalui integrasi pengelolaan data publik di Website SIDIK. Penguatan ini disosialisasikan dalam kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik sekaligus pembekalan teknis penginputan data, yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang di Co-work Space (CWS), Kamis (23/4).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026 oleh Komisi Informasi.
Mewakili Kepala Diskominfo Kota Serang, Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik, Prasetya Erlangga, menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak semata kewajiban administratif, melainkan elemen penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ia merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di setiap perangkat daerah memiliki peran kunci dalam memastikan pengelolaan informasi berjalan baik, sekaligus mendorong partisipasi publik dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Menurutnya, fokus utama kegiatan kali ini adalah penguasaan Website SIDIK yang dirancang sebagai instrumen terintegrasi agar data publik di Kota Serang dapat diakses warga secara lebih sistematis. Para operator PPID Pelaksana diminta proaktif, dengan penekanan pada tiga hal: menjaga akurasi data agar tidak terjadi kekurangan maupun ketidaksesuaian informasi, memastikan ketepatan waktu dengan menghindari kebiasaan menunda input data, serta melakukan pemutakhiran berkala agar Daftar Informasi Publik (DIP) tetap diperbarui dan tidak hanya dilengkapi menjelang penilaian.
Pemkot Serang juga menekankan pentingnya konsistensi kerja, agar perangkat daerah tidak bekerja hanya ketika mendekati masa penilaian. Pemerintah kota, kata dia, ingin membangun sistem layanan informasi yang berkelanjutan dengan kualitas yang terjaga setiap hari.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten hadir sebagai narasumber untuk memberikan penguatan regulasi dan pemahaman teknis terkait indikator penilaian yang akan dihadapi pada 2026.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Serang berharap pelayanan informasi publik di seluruh PPID perangkat daerah menjadi lebih representatif, sehingga masyarakat dapat mengakses data dengan lebih mudah dan terbuka.

