Pemerintah Kota Surabaya menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola pelayanan publik melalui penguatan integritas dan transformasi layanan yang bersih. Upaya tersebut dilakukan mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia hingga penguatan layanan di tingkat kecamatan, kelurahan, dan mal pelayanan publik.
Sepanjang 2025, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjalankan sejumlah langkah untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui webinar bertema “Menegakkan Disiplin, Membangun Integritas: Peran ASN dalam Pembinaan dan Pelayanan Prima di Kota Surabaya” yang digelar pada April 2025 dan diikuti seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya. Kegiatan itu ditujukan untuk memperkuat kedisiplinan sekaligus membangun integritas ASN.
“Sejatinya, ASN itu harus bisa mengetahui mana yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan, salah satunya adalah korupsi, pungli (pungutan liar), dan lain-lain. Karena bangsa ini, kota ini, khususnya Surabaya itu (masyarakat) akan percaya kalau pemerintahnya itu bersih, dan pemerintah yang bisa mengayomi, bukan pemerintah yang membuat gaduh,” kata Eri, Selasa (23/12/2025).
Pemkot Surabaya juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk edukasi dan sosialisasi penguatan integritas, budaya antikorupsi, serta gratifikasi. Sosialisasi ini diikuti jajaran perangkat daerah, mulai dari sekretaris daerah, kepala dinas, kepala bidang, hingga camat dan lurah.
Eri menegaskan pentingnya pelayanan yang bersih dan transparan di seluruh lini, termasuk di tingkat kelurahan dan kecamatan. Ia juga mengajak warga berani melapor bila menemukan praktik pungli, dengan menyertakan bukti yang jelas agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Warga Surabaya tidak boleh takut (melapor). Jangan pernah takut dikucilkan (jika lapor). Insyaallah RT/RW Surabaya itu luar biasa, tapi kalau ada (RT/RW) yang seperti itu (pungli), tolong sampaikan. Tapi warga juga jangan menghakimi, tanpa ada bukti,” ujarnya.
Imbauan tersebut juga ditujukan kepada RT/RW. Terkait sanksi bagi RT/RW yang terlibat pungli, Eri menyebut ketentuannya tercantum dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.
Selain itu, Pemkot Surabaya menjalankan kampanye pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme seiring terbitnya Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi yang diterbitkan pada 2 September 2025. Eri menyebut peraturan tersebut menjadi pedoman bagi pegawai, tidak hanya untuk pelaporan, tetapi juga sebagai bentuk penolakan terhadap berbagai praktik gratifikasi.
“Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Eri.
Untuk memperkuat kampanye, Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi melalui media sosial, serta pemasangan banner, poster, dan flyer. Sosialisasi juga dilakukan di berbagai titik layanan publik, seperti kantor kelurahan, kecamatan, rumah sakit, sekolah, hingga Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Sentra Pelayanan Publik (SPP). Pemkot menekankan bahwa pemberian terkait jabatan, baik uang, barang, maupun fasilitas, termasuk gratifikasi yang wajib ditolak atau dilaporkan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa tidak ada biaya tambahan untuk layanan publik di Surabaya, kecuali yang sudah ditetapkan resmi. Masyarakat juga tidak diwajibkan memberikan hadiah atau imbalan kepada pegawai. Melalui pemasangan banner, flyer, dan poster, pesan ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat,” ujar Eri.
Eri menegaskan akan menindak tegas bila ada jajaran yang terlibat pungli atau terbukti melakukan gratifikasi dalam pelayanan. Ia juga mewajibkan seluruh karyawan Pemkot Surabaya—mulai PNS, PPPK, hingga pegawai lapangan—membuat surat pernyataan bermeterai bahwa tidak akan menerima atau meminta uang dalam pelayanan publik.
Dalam penguatan tata kelola, Pemkot Surabaya juga menginisiasi penerapan sistem “one data, one map, one policy” sebagai fondasi kerja berbasis data. Eri menilai setiap langkah ASN harus didasari data yang valid agar kebijakan lebih tepat sasaran dan anggaran lebih efisien.
“ASN harus bekerja dengan data akurat dan kebijakan berbasis bukti. Dengan ini, kita bisa memastikan alokasi anggaran lebih efisien dan kebijakan yang kita ambil responsif terhadap kebutuhan warga,” katanya.
Sistem tersebut didukung ASN di tingkat kelurahan, kecamatan, dan perangkat daerah melalui validasi data (tagging) pada Peta Basis Data Kewilayahan. Data yang valid disebut krusial untuk mendukung tujuh program prioritas pembangunan Surabaya, termasuk menekan angka kemiskinan, pengangguran, dan stunting.
Eri juga mencontohkan capaian pelayanan di MPP Siola, yang disebut memproses 100 persen dari 115.205 berkas secara tepat waktu. Selain itu, layanan diperluas melalui SPP di berbagai lokasi untuk mendekatkan akses layanan kepada masyarakat.
Di bidang perizinan, Pemkot Surabaya terus meningkatkan layanan melalui SSW ALFA (Sistem Pelayanan Terpadu), yang menyediakan layanan perizinan dan non-perizinan berbasis elektronik serta dapat diakses dari mana saja. Peningkatan mutu pelayanan tersebut, menurut Eri, tercermin dari tingginya nilai kepuasan masyarakat terhadap layanan publik di Surabaya.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu menambahkan, peran ASN tidak hanya sebatas pelayanan administrasi, tetapi juga terlibat langsung dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kota Surabaya.

