Pemkot Surabaya Tata Reklame di Ruang Publik Sesuai Permen ATR/BPN dan RDTR

Pemkot Surabaya Tata Reklame di Ruang Publik Sesuai Permen ATR/BPN dan RDTR

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan penataan reklame di ruang publik, termasuk taman aktif dan median jalan, dilakukan untuk mempercantik wajah kota sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Kebijakan ini diarahkan agar penyelenggaraan reklame lebih teratur, terkendali, dan tetap selaras dengan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan langkah penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame. Secara teknis, kebijakan itu diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam Perwali tersebut, Pemkot Surabaya mengatur ketentuan kawasan penataan reklame yang mencakup koridor jalan dan lokasi tertentu. Area yang dimaksud meliputi ruang milik jalan, ruang publik di sepanjang jalan, serta lokasi seperti terminal, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), hingga taman aktif.

Basari menyebut pengaturan kawasan penataan reklame dimaksudkan agar pemasangan reklame pada koridor jalan dan lokasi tertentu dapat tertata sesuai estetika kota modern, sekaligus memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu (21/2/2026).

Menurut Basari, penempatan reklame di ruang publik seperti taman aktif tidak dilakukan secara sembarangan. Pemkot Surabaya menyatakan kebijakan tersebut telah dikaji agar sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 serta Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya.

Selain itu, penataan reklame juga mengacu pada aturan penyediaan dan pemanfaatan RTH berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018–2038, serta Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Dalam ketentuan itu, fungsi RTH mencakup aspek ekologis, resapan air (hidrologis), ekonomi, sosial budaya, estetika, serta penanggulangan bencana (klimatologis).

Basari menegaskan, RTH tidak hanya dipahami sebagai ruang dengan fungsi ekologis dan resapan air, tetapi juga memiliki fungsi ekonomi, sosial budaya, dan estetika. Karena itu, pemanfaatan ruang publik untuk reklame disebut dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan keseimbangan berbagai aspek tersebut.

Dalam kerangka pengendalian dan pendapatan daerah, Pemkot Surabaya menerapkan aturan khusus bagi biro penyelenggara reklame yang menggunakan area ruang publik. Salah satunya, tarif pajak reklame di ruang publik sepanjang koridor jalan dan taman ditetapkan lebih tinggi dibandingkan lokasi lainnya.

Selain pengenaan tarif pajak, penyelenggara reklame juga diwajibkan menyediakan, merawat, dan memperbaiki prasarana serta utilitas umum di lokasi pemasangan. Pemkot Surabaya juga mewajibkan penataan titik reklame dengan komposisi yang baik agar tidak mengganggu pandangan dan tetap menjamin keselamatan masyarakat.

Basari menyatakan, dengan adanya kewajiban tersebut, Pemkot Surabaya dapat melakukan realokasi anggaran yang sebelumnya digunakan untuk perawatan rutin taman atau ruang publik. Anggaran itu, menurutnya, dapat dialihkan untuk membiayai program pembangunan lain, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur publik bagi warga Surabaya.