Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan) pada Rabu (22/4/2026). Sidang panel dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Perkara Nomor 134/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, Rika Kardela Irama, dan Yeremia Zebua. Para pemohon menguji Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti adanya ketimpangan informasi antara maskapai sebagai pengangkut dan penumpang sebagai konsumen. Mereka menilai maskapai memiliki akses penuh terhadap informasi operasional penerbangan, sementara penumpang hanya menerima keterangan sepihak tanpa transparansi yang memadai. Kondisi ini, menurut pemohon, menciptakan asimetri informasi yang melemahkan posisi tawar penumpang.
Doris Manggalang Raja Sagala menyatakan maskapai kerap menyampaikan alasan keterlambatan seperti faktor cuaca atau kendala teknis operasional tanpa disertai bukti yang dapat diverifikasi. Ia menilai ketiadaan data pembanding yang sah membuat penumpang kehilangan instrumen hukum untuk menguji klaim sepihak tersebut.
Para pemohon juga menyinggung keterbatasan penumpang dalam memverifikasi alasan keterlambatan, terutama terkait cuaca yang tidak kasat mata. Menurut mereka, penumpang sulit memastikan apakah cuaca buruk terjadi di bandara keberangkatan, di rute penerbangan, di bandara tujuan, atau terkait kondisi pada pesawat sebelumnya.
Selain soal informasi, para pemohon menilai Pasal 146 UU Penerbangan mengandung kelemahan norma karena memberikan pengecualian luas terhadap tanggung jawab maskapai. Frasa “faktor cuaca dan teknis operasional” disebut sering digunakan untuk menghindari kewajiban ganti rugi, sementara tidak terdapat sanksi tegas bagi maskapai yang memberikan informasi tidak akurat.
Adapun Pasal 170 UU Penerbangan dipersoalkan karena dinilai tidak mengatur kewajiban maskapai untuk membuka data dan bukti keterlambatan secara transparan. Hal itu, menurut pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum dan belum memberikan perlindungan memadai bagi penumpang. Sementara Pasal 176 dipersoalkan karena dianggap membatasi hak penumpang untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atas kerugian akibat keterlambatan, lantaran tidak memasukkan Pasal 146 sebagai dasar gugatan.
Para pemohon berpandangan ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 mengenai hak memperoleh informasi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengangkut wajib bertanggung jawab atas keterlambatan, kecuali dapat membuktikan dengan data teknis yang sah dan dapat diakses bahwa keterlambatan disebabkan faktor cuaca dan/atau teknis operasional.
Mereka juga meminta Pasal 170 dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa penyediaan data teknis keterlambatan serta besaran ganti kerugian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Selain itu, Pasal 176 diminta dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penumpang dan pihak terkait yang mengalami kerugian, termasuk akibat keterlambatan, dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan para pemohon agar menguraikan kerugian aktual yang dialami secara jelas. Ia mencontohkan, jika pemohon mengalami keterlambatan penerbangan, maka perlu dijelaskan secara konkret, mulai dari maskapai, nomor penerbangan, durasi keterlambatan, bentuk kompensasi yang diterima, hingga ketiadaan penjelasan dari pihak maskapai.
Arsul menekankan kejelasan permohonan penting karena perkara tidak hanya dinilai oleh majelis panel, tetapi juga oleh seluruh hakim konstitusi. Ia mengingatkan permohonan yang tidak disusun secara jelas berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima.
Di akhir sidang, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan harus diterima MK paling lambat pada Selasa, 5 Mei 2026.

