Pemprov DKI Beri Sanksi Administratif ke 206 Pengelola Lapangan Padel, Sejumlah Lokasi Disegel

Pemprov DKI Beri Sanksi Administratif ke 206 Pengelola Lapangan Padel, Sejumlah Lokasi Disegel

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada 206 pengelola lapangan padel di berbagai wilayah Ibu Kota. Sanksi diberikan karena sejumlah fasilitas olahraga tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan maupun aturan tata ruang.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengendalian pembangunan dan operasional lapangan padel. Menurutnya, jenis sanksi yang diterapkan bervariasi, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga penghentian kegiatan atau penyegelan lokasi.

“Sebagai bagian dari pengendalian pembangunan dan operasional lapangan padel, Dinas CKTRP telah melakukan tindakan administratif terhadap sejumlah lapangan padel di DKI Jakarta,” ujar Vera dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (9/3/2026). Ia menambahkan, hingga awal Maret 2026 tercatat 206 lapangan padel telah ditindak di berbagai wilayah Jakarta.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta per 23 Februari 2026, terdapat 397 bangunan lapangan padel di seluruh Jakarta. Dari jumlah itu, 212 lokasi atau 53,4 persen sudah memiliki perizinan, sementara 185 lokasi atau 46,6 persen belum mengantongi izin.

Jakarta Selatan tercatat sebagai wilayah dengan jumlah lapangan padel terbanyak, yakni 206 lokasi. Dari jumlah tersebut, 99 lapangan telah berizin dan 107 lainnya belum berizin.

Di Jakarta Barat terdapat 90 lapangan padel, dengan rincian 55 sudah berizin dan 35 belum berizin. Jakarta Utara mencatat 37 lokasi, terdiri dari 20 berizin dan 17 belum berizin.

Jumlah lapangan padel di Jakarta Timur juga tercatat 37 lokasi, dengan 23 berizin dan 14 belum berizin. Adapun Jakarta Pusat memiliki 26 lapangan padel, terdiri dari 15 berizin dan 11 belum berizin. Sementara itu, Kepulauan Seribu tercatat memiliki satu lokasi lapangan padel yang belum berizin.