Pemprov DKI: Lokasi Proyek Krematorium di Jakarta Barat Sesuai Zonasi, Izin Lingkungan Masih Diproses

Pemprov DKI: Lokasi Proyek Krematorium di Jakarta Barat Sesuai Zonasi, Izin Lingkungan Masih Diproses

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan lokasi pembangunan rumah duka dan krematorium di Jakarta Barat yang diprotes warga telah sesuai dengan peruntukan tata ruang. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta menyatakan lahan proyek tersebut berada pada zonasi Sarana Prasarana Umum (SPU), sehingga dapat diproses untuk perizinan bangunan.

Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan dari sisi tata ruang tidak ditemukan pelanggaran. “Zonasi tata ruangnya adalah SPU (Sarana Prasarana Umum), sehingga telah sesuai peruntukannya dan dapat diproses PBG-nya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).

Citata juga menyebut Persetujuan Bangun Gedung (PBG) untuk proyek tersebut telah diterbitkan pada 28 Januari 2026. Dengan terbitnya PBG, secara administratif pembangunan dapat diproses karena dinilai telah memenuhi ketentuan tata ruang dan persyaratan bangunan. “Kalau dari izin bangunan, tidak ada pelanggaran sama sekali. Sudah ada PBG, bisa langsung mendirikan bangunan,” kata Vera.

Meski demikian, Vera mengungkapkan izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) hingga kini belum terbit. Karena itu, Citata mengimbau agar pembangunan tidak dilakukan sebelum UKL/UPL diterbitkan. “Izin UKL/UPL-nya belum terbit. Jadi kami mengimbau agar pembangunan tidak dilakukan sebelum UKL/UPL-nya terbit,” ujarnya.

Vera menambahkan, sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja, UKL/UPL tidak lagi menjadi syarat untuk mengajukan PBG dan prosesnya dapat berjalan paralel. “Sejak ada UUCK, UKL/UPL tidak menjadi syarat orang mengajukan izin bangunan. Jadi bisa paralel,” ucapnya.

Terkait protes warga, Citata menyatakan tetap berupaya memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan pihak pengelola. Dalam konteks itu, Citata meminta pengelola menghentikan sementara kegiatan pembangunan krematorium. “Imbauan kami lebih untuk memfasilitasi protes warga dengan pihak yang akan membangun,” kata Vera.