Pemprov DKI Susun Raperda RPPMU untuk Kendalikan Polusi Udara dan Dukung Mitigasi Iklim

Pemprov DKI Susun Raperda RPPMU untuk Kendalikan Polusi Udara dan Dukung Mitigasi Iklim

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU) sebagai upaya memperbaiki kualitas udara bagi warga. Regulasi ini dirancang menjadi kerangka komprehensif yang mengintegrasikan pengendalian pencemaran udara dengan strategi mitigasi perubahan iklim, sehingga kebijakan udara bersih dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dapat dicapai secara bersamaan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, inisiatif tersebut merupakan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Menurutnya, RPPMU akan menjadi fondasi agar pengelolaan kualitas udara dilakukan secara terukur, ilmiah, serta terintegrasi dengan agenda iklim jangka panjang.

Asep menyampaikan Jakarta telah menyiapkan sejumlah landasan teknis, antara lain Jakarta Climate Action Plan hingga 2050, integrasi data emisi GRK dan konsentrasi PM2.5, serta penyusunan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM) yang melibatkan banyak lembaga lintas sektor. “Seluruh rangkaian ini diarahkan untuk mencapai target pengurangan emisi GRK sebesar 30 persen pada tahun 2030 sekaligus memperbaiki kualitas udara yang setiap hari dinikmati warga,” ujarnya, Selasa (25/11).

Ia menilai pendekatan ilmiah dan kolaboratif penting untuk mendorong Jakarta menjadi kota yang lebih sehat, berketahanan iklim, dan berkelanjutan. Asep juga menekankan bahwa integrasi kebijakan udara bersih dan mitigasi iklim tidak hanya memperkuat efektivitas kebijakan, tetapi turut menghadirkan manfaat ganda yang selama ini menjadi tantangan utama kota besar. “Dengan RPPMU, Jakarta menegaskan komitmen untuk menghadirkan udara bersih sekaligus menurunkan emisi, menjadikan kota ini lebih sehat, tangguh, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” katanya.

Dari perspektif nasional, Koordinator Pokja Pengendalian Bahan Perusak Ozon dan Hidrofluorokarbon Kementerian Lingkungan Hidup Zulhasni menyampaikan Indonesia telah meningkatkan ambisi iklim melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (Enhanced NDC). Ia mengatakan pemerintah menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya mandiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

Menurut Zulhasni, untuk mencapai target tersebut, percepatan dilakukan melalui efisiensi sistem transportasi, peremajaan kendaraan, pengembangan moda massal, hingga mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Sementara pada sektor rumah tangga dan komersial, langkah yang didorong mencakup efisiensi energi, penggunaan refrigeran rendah GWP, pemakaian peralatan hemat energi, serta penerapan standar green building pada bangunan baru maupun eksisting.

Sementara itu, Peneliti Resilience Development Initiative (RDI) Baihaqi Muhammad menekankan polusi udara dan perubahan iklim merupakan dua persoalan yang saling terkait dan tidak dapat ditangani secara terpisah. Ia menjelaskan polutan seperti black carbon dapat berkontribusi langsung pada pemanasan global sekaligus memperburuk kualitas udara di perkotaan. Karena itu, menurutnya, aksi pengendalian pencemaran udara dapat memberikan manfaat cepat bagi kesehatan masyarakat sekaligus menjadi pendorong penting bagi upaya mitigasi iklim.

Baihaqi menilai sektor transportasi, energi, dan industri merupakan sumber utama emisi GRK dan polutan udara. Ia menyebut prioritas kebijakan untuk Jakarta ke depan perlu mencakup peningkatan penggunaan transportasi publik, penerapan standar bahan bakar EURO4, percepatan adopsi kendaraan listrik, serta perluasan energi terbarukan seperti PLTS atap, PLTSa, dan PLTB.