Pemprov Jabar Dorong Transparansi Kepatuhan Platform dan Mekanisme Aduan dalam Implementasi PP Tunas

Pemprov Jabar Dorong Transparansi Kepatuhan Platform dan Mekanisme Aduan dalam Implementasi PP Tunas

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong sejumlah langkah penting agar pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Sistem Elektronik (PP Tunas) berjalan efektif hingga ke daerah. Dorongan itu mencakup transparansi tingkat kepatuhan platform digital serta ketersediaan mekanisme pengaduan yang dapat digunakan masyarakat.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menilai, sebagai provinsi dengan populasi terbesar di Indonesia, Jawa Barat membutuhkan mekanisme transparansi berkala mengenai kepatuhan penyedia layanan digital. Menurutnya, keterbukaan ini diperlukan agar publik dapat mengetahui platform mana yang dinilai serius melindungi anak dan mana yang belum.

Selain transparansi, Herman menekankan pentingnya penguatan sosialisasi teknis PP Tunas. Ia mengatakan sosialisasi perlu menjelaskan bukan hanya larangan dalam aturan tersebut, tetapi juga logika perlindungan anak yang menjadi tujuan kebijakan.

Herman juga menyebut perlunya pembentukan mekanisme pengaduan serta koordinasi yang sederhana dan kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat. Mekanisme ini dinilai penting untuk menangani pelanggaran atau situasi ketika platform tidak responsif terhadap ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Pemprov Jawa Barat berharap regulasi nasional ini dapat bersinergi dengan landasan pendidikan lokal Jawa Barat, yakni Gapura Panca Waluya. Untuk mendukung hal itu, Herman menilai daerah perlu didukung modul literasi digital yang seragam namun tetap fleksibel untuk diterapkan di sekolah maupun komunitas.

PP Tunas dijadwalkan berlaku mulai 28 Maret 2026. Aturan tersebut mencakup pembatasan akses anak ke sejumlah platform digital, antara lain Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Berdasarkan keterangan Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kamis (9/4) pukul 17.50 WIB, platform yang disebut telah sepenuhnya mematuhi PP Tunas meliputi Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live. Sementara itu, TikTok dan Roblox dinilai telah mematuhi sebagian ketentuan. Adapun Google selaku pemilik YouTube disebut belum menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi peraturan tersebut.