Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyatakan pemerintah provinsi tengah melakukan reformasi tata kelola sektor pertambangan dan angkutan material di Jawa Barat. Langkah itu ditegaskan dalam pertemuan koordinasi yang dihadiri Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, perwakilan BUMN, swasta, serta para pengusaha tambang di Depok, Selasa (21/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, KDM mengumumkan kebijakan untuk memerangi tambang ilegal, mendorong kesejahteraan sopir angkutan material, serta memastikan penerimaan pajak dari sektor tambang kembali memberi manfaat bagi masyarakat. Upaya ini ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Ditjen Bina Marga, dan pelaku usaha, guna menjamin pasokan material tambang yang legal, tertib, dan berkelanjutan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
KDM menegaskan pengetatan regulasi yang diterapkan bertujuan melindungi pengusaha tambang yang taat aturan. Ia menyebut jumlah tambang ilegal di Jawa Barat melebihi tambang resmi, sehingga menekan harga material dari pelaku usaha berizin. Menurutnya, tambang ilegal dapat menjual lebih murah karena tidak menanggung kewajiban seperti pajak dan reklamasi.
Untuk menindak praktik tersebut, KDM menyatakan akan memperkuat pengawasan dengan melibatkan Polri dan TNI. Ia menyebut satuan Brimob, Marinir, dan Kopassus akan mendampingi jajaran UPTD Dinas ESDM dalam penindakan di lapangan. Pemerintah berharap langkah ini berdampak positif bagi pengusaha berizin agar memperoleh harga jual yang lebih adil.
Selain pengawasan, KDM juga mengumumkan rencana kebijakan baru di sektor perpajakan daerah. Ia menyebut akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan minimal 50 persen pajak yang diperoleh dari wilayah tambang kembali ke wilayah tambang tersebut. Kebijakan ini didorong temuan bahwa desa-desa penghasil tambang kerap menanggung dampak lingkungan seperti kebisingan dan debu, sementara indikator pembangunan manusia di wilayah itu dinilai masih rendah.
KDM menyatakan pengembalian pajak tambang akan difokuskan pada tiga prioritas, yakni pembangunan infrastruktur dan penguatan daya dukung ekonomi daerah penghasil; pembangunan daya dukung lingkungan termasuk reboisasi dan reklamasi; serta pembangunan infrastruktur air dan sanitasi bagi warga.
Di sektor angkutan material, KDM menyoroti persoalan kendaraan angkutan yang disebut banyak merupakan build up luar negeri dan tidak memiliki dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK. Ia juga menyinggung sopir yang belum diasuransikan serta praktik overload yang dinilai merusak infrastruktur. KDM menyebut rata-rata penghasilan sopir berkisar Rp200.000 per hari atau bahkan lebih sedikit.
Untuk meningkatkan kesejahteraan sopir, KDM menyiapkan skema stimulus melalui kerja sama dengan Bank Jabar dan Banten (BJB). Ia menyampaikan rencana pemberian kredit kendaraan tanpa uang muka agar sopir memiliki kendaraan yang lebih layak dan mampu merawat armadanya.
Dalam kesempatan yang sama, KDM juga menanggapi lambatnya proses perizinan terkait pemindahan tanah uruk yang disebut bukan kegiatan galian atau eksplorasi. Ia mengusulkan penyederhanaan mekanisme, antara lain dengan cukup membuat nota kesepahaman (MoU) antara pembeli dan penjual—disaksikan Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup—apabila kegiatan hanya memindahkan tanah dan tidak melewati jalan umum desa, kabupaten, atau provinsi.
Ia menambahkan, pihak terkait cukup menghitung volume, membayar pajak ke Bapenda, serta memberikan jaminan reklamasi untuk mengubah tata guna tanah menjadi produktif, misalnya sawah atau kebun.
Pertemuan itu ditutup dengan penandatanganan Deklarasi Bersama oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Roy Rizali Anwar. Deklarasi tersebut memuat komitmen untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya mineral yang berdaya saing, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

