Dinas Kesehatan Provinsi Maluku terus membenahi layanan kesehatan di fasilitas rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) dengan menekankan transparansi dan kepastian ketersediaan obat. Langkah ini dilakukan untuk menjamin hak masyarakat memperoleh pelayanan yang optimal dan terbuka.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Elna S. Anakotta, mengatakan pembenahan dilakukan melalui rapat evaluasi FKRTL yang melibatkan 30 rumah sakit dari 11 kabupaten/kota. Evaluasi tersebut menjadi langkah awal perbaikan sistem layanan sejak ia menjabat pada Februari 2026.
Menurut Elna, peningkatan transparansi penting seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pelayanan kesehatan. Karena itu, rumah sakit dituntut tidak hanya memberikan layanan medis yang baik, tetapi juga terbuka dalam informasi dan pengelolaan layanan.
Ia menegaskan obat harus tersedia di pusat layanan dan tidak boleh sampai kosong. Elna juga meminta agar pasien tidak lagi dibebankan biaya tambahan akibat harus membeli obat di luar rumah sakit.
Elna menjelaskan, transparansi layanan mencakup ketersediaan obat, kejelasan informasi medis kepada pasien, hingga pencatatan edukasi dalam rekam medis sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan. Selain itu, ia menekankan pentingnya pelayanan yang humanis dan komunikasi efektif antara tenaga kesehatan dan pasien.
Pengelolaan keluhan juga diminta berjalan aktif selama 24 jam agar persoalan dapat segera ditangani. Elna menilai empati dalam pelayanan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Dinas Kesehatan juga mendorong penerapan pelayanan yang disebut “anti-viral”, yakni sistem pelayanan yang mampu mencegah keluhan berkembang menjadi isu publik akibat kurangnya respons dari fasilitas kesehatan.
Sejumlah persoalan terungkap dalam evaluasi, terutama terkait distribusi obat yang belum optimal karena kondisi geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan. Pengiriman obat kerap terlambat akibat cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang menghambat transportasi laut, sehingga ketersediaan obat esensial belum merata di sejumlah rumah sakit.
Kondisi tersebut berdampak pada masih adanya pasien yang harus membeli obat di luar rumah sakit, sesuatu yang dinilai tidak semestinya terjadi dalam sistem pelayanan rujukan. Selain itu, masih ditemukan pelayanan yang belum sepenuhnya humanis serta komunikasi yang belum efektif, yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antara tenaga medis dan pasien.
Dalam aspek rujukan, Elna menegaskan prosedur yang tepat harus dijalankan, termasuk memastikan pasien dirujuk dalam kondisi stabil demi keselamatan. Evaluasi FKRTL ini disebut menjadi bagian penting untuk memperkuat peran rumah sakit sebagai pusat layanan rujukan yang menyediakan pelayanan spesifik dengan dukungan tenaga medis profesional dan fasilitas memadai.
Meski demikian, tantangan masih dihadapi, antara lain keterbatasan kapasitas tempat tidur, distribusi tenaga medis spesialis yang belum merata, serta persoalan pembiayaan dan klaim asuransi kesehatan. Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan optimistis kualitas dan transparansi layanan di FKRTL dapat terus ditingkatkan melalui penguatan manajemen layanan, pemanfaatan teknologi informasi, serta kolaborasi dengan berbagai pihak.

