Mataram — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong percepatan sertifikasi aset daerah setelah mendapati baru sekitar 20 persen dari lebih 1.400 aset milik Pemprov NTB yang telah memiliki sertifikat resmi. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menilai kepastian legal atas aset menjadi kunci untuk memperkuat nilai ekuitas daerah sekaligus membuka ruang pembiayaan pembangunan ke depan.
Hal itu disampaikan Iqbal saat membuka Rapat Koordinasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama kepala daerah se-NTB di Ruang Tambora Kantor Gubernur NTB, Jumat (10/4). “Dari total lebih dari 1.400 aset yang kita miliki, baru sekitar 20 persen yang telah memiliki sertifikat resmi,” ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut. Pemprov NTB, kata dia, telah melakukan sensus aset sebagai langkah awal untuk mempercepat proses sertifikasi secara sistematis dan terukur. “Ke depan, melalui sensus aset yang telah kita lakukan, kita akan mempercepat proses sertifikasi sebagai dasar penguatan nilai ekuitas pemerintah daerah. Hal ini sangat penting, terutama untuk mendukung berbagai skema pembiayaan pembangunan,” katanya.
Iqbal juga mengaitkan agenda sertifikasi aset dengan isu tata ruang dan investasi. Ia menilai kepastian hukum atas aset dapat memberikan rasa aman bagi investor sekaligus memperkuat posisi fiskal daerah.
Dalam forum yang sama, Iqbal menyoroti tata ruang sebagai instrumen strategis pembangunan. Menurutnya, kebijakan nasional terkait ketahanan pangan menuntut penyesuaian tata ruang yang belum sepenuhnya sinkron di tingkat daerah. “Tata ruang menjadi titik tolak berbagai kebijakan investasi, pembangunan, hingga sosial. Tantangannya adalah bagaimana kita menyesuaikan dengan kebutuhan baru, termasuk pengembangan industri berbasis pangan,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi potensi hambatan, Pemprov NTB membuka ruang dialog bersama investor guna memetakan kebutuhan sekaligus kemungkinan revisi tata ruang. Langkah ini disebut ditujukan untuk menghadirkan kepastian hukum dan meningkatkan daya tarik investasi di daerah.
Rapat koordinasi tersebut juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemprov NTB dan Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari upaya pengamanan aset daerah.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan tiga isu utama yang menjadi fokus pemerintah pusat, yakni persoalan pertanahan, tata ruang, dan pengendalian alih fungsi lahan. “Kami fokus pada tiga hal yakni pertanahan, tata ruang, dan alih fungsi lahan yang harus dikendalikan,” ujarnya.
Nusron mengingatkan akselerasi pembangunan tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan sektor pertanian. Menurutnya, pengendalian alih fungsi lahan menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan nasional.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi titik temu kepentingan pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan agraria secara komprehensif, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan NTB yang lebih berkelanjutan.

