Pemprov NTB Siapkan Rp629 Miliar untuk Pengentasan Kemiskinan 2025, Realisasi hingga Mei Rp230 Miliar

Pemprov NTB Siapkan Rp629 Miliar untuk Pengentasan Kemiskinan 2025, Realisasi hingga Mei Rp230 Miliar

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalokasikan anggaran Rp629 miliar untuk upaya pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem pada 2025. Anggaran tersebut diinput melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Hingga Mei 2025, realisasi anggaran dilaporkan telah mencapai Rp230 miliar.

Saat ini, NTB tercatat memiliki 106 desa dengan kategori kemiskinan ekstrem, atau sekitar 2,04% dari total desa. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada level 2,64%.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan kemiskinan menjadi sumber utama berbagai persoalan sosial di daerah dan menjadi prioritas pemerintahannya. Ia menyampaikan, pembahasan khusus mengenai kemiskinan menjadi salah satu agenda awal dalam pemerintahan Iqbal–Dinda. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 23 Juli 2025.

Iqbal menilai penanganan kemiskinan di NTB belum berjalan optimal. Menurutnya, meski NTB telah menjadi magnet investasi dari pusat dan menarik perhatian lembaga internasional, persoalan yang dihadapi adalah belum adanya orkestrasi dan kolaborasi yang terbangun dengan baik. Karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi yang konkret dan terkoordinasi lintas pihak sebagai kunci keberhasilan program pengentasan kemiskinan.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menyampaikan jumlah penduduk miskin per September 2024 tercatat 658.600 orang. Angka tersebut disebut turun sekitar 50.000 orang dibandingkan data Maret pada tahun yang sama. Ia juga menekankan bahwa komitmen bersama dalam penanganan kemiskinan akan berpengaruh terhadap naik-turunnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) NTB.

Menurut Wagub, seluruh kabupaten/kota di NTB menunjukkan tren penurunan angka kemiskinan. Namun, Kabupaten Lombok Utara menjadi perhatian karena data kemiskinan dinilai tidak sesuai sehingga perlu pengkajian lebih lanjut, khususnya terkait kebiasaan masyarakat.

Untuk mencapai nol kemiskinan ekstrem dalam lima tahun ke depan, Indah memaparkan tiga strategi pengentasan kemiskinan yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Strategi tersebut meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin, peningkatan pendapatan melalui pemberdayaan ekonomi, serta penurunan kantong-kantong kemiskinan berbasis wilayah.

Ia berharap program Desa Berdaya dapat menjadi instrumen utama untuk mengintegrasikan berbagai program lintas sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi di tingkat desa. Selain itu, ia menegaskan pentingnya memperkuat peran desa dan kecamatan agar program pengentasan kemiskinan berjalan efektif, termasuk meningkatkan perhatian pada kader lapangan dan kader posyandu sebagai ujung tombak pelayanan sosial dan kesehatan masyarakat.