Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa proyek pembangunan irigasi di Lingkungan Bontorihu, Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penegasan itu disampaikan menyusul pemberitaan salah satu media daring yang menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari kewenangan Pemprov Sulsel. Dalam laporan tersebut, proyek irigasi di Ballasaraja disebut sebagai proyek provinsi yang mengalami kerusakan sebelum dimanfaatkan oleh petani.
Pemprov Sulsel menilai pelurusan informasi diperlukan untuk mencegah kekeliruan persepsi publik terkait pembagian kewenangan pembangunan infrastruktur.
Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sulsel, Misnayanti, mengatakan informasi yang beredar tidak tepat. “Kegiatan tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Misnayanti, Minggu, 3 Mei 2026.
Menurut dia, pembangunan irigasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Kegiatan itu berkaitan dengan program optimalisasi lahan (Oplah) yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II dan dilaksanakan melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang. Dalam skema tersebut, pelaksanaan teknis berada pada pemerintah pusat melalui BBWS dan pemerintah kabupaten sesuai pembagian kewenangan yang berlaku.
Meski demikian, Pemprov Sulsel menyatakan tetap berkomitmen mendukung percepatan pembangunan sektor pertanian dan infrastruktur pendukungnya melalui sinergi lintas pemerintah, meskipun tidak seluruh proyek berada dalam kewenangan provinsi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulsel, Salim Basmin, mengimbau insan pers agar menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. “Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terbuka terhadap saran, masukan, maupun kritik yang konstruktif. Namun, penyampaian informasi kepada publik perlu dilakukan secara faktual dan terverifikasi,” ujarnya.
Salim juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, serta memastikan kebenaran sumber berita agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

