Sejumlah penambang emas tradisional bersama Kaharingan Institute Indonesia melakukan audiensi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng). Pertemuan tersebut membahas regulasi terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Dalam audiensi itu, penambang tradisional menyampaikan persoalan yang mereka hadapi dalam proses penetapan WPR. Salah satu kendala yang disorot adalah status tata ruang wilayah yang dinilai menghambat penetapan WPR.
Audiensi ini menjadi upaya untuk mendorong kejelasan regulasi dan penataan wilayah pertambangan rakyat, agar aktivitas penambangan tradisional memiliki kepastian dalam kerangka aturan yang berlaku.

