Penanganan Dugaan Penyelundupan Pasir Timah di Mentok Disorot, Polisi Masih Selidiki

Penanganan Dugaan Penyelundupan Pasir Timah di Mentok Disorot, Polisi Masih Selidiki

Penangkapan dua truk bermuatan pasir timah yang diduga hendak diselundupkan melalui kawasan Pantai Ejen Air Putih, Mentok, Bangka Barat, pada Kamis pagi (26/2/2026), menyita perhatian publik setempat. Operasi tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) bersama tim gabungan setelah pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan di jalur pesisir yang dinilai rawan menjadi titik pengiriman ilegal.

Informasi yang beredar menyebutkan, dua truk diamankan saat berada tidak jauh dari bibir pantai. Muatan pasir timah diduga akan dipindahkan ke sebuah kapal kayu yang telah bersiap di perairan sekitar Mentok. Skema yang terendus mengarah pada dugaan pengiriman tanpa prosedur resmi, melewati jalur distribusi sah dan tanpa dokumen legal yang dipersyaratkan.

Di tengah perhatian publik, nama pemilik truk juga ramai diperbincangkan di masyarakat. Sosok yang disebut dengan sebutan “Ahyan Skip Mentok” disebut sebagai pihak yang memiliki kendaraan dan muatan tersebut. Namun hingga kini, status hukum pihak yang disebut-sebut itu belum diumumkan secara resmi.

Sorotan publik tidak hanya tertuju pada penangkapan, tetapi juga pada tindak lanjut penegakan hukum yang dinilai belum transparan. Meski kendaraan dan muatan telah diamankan, belum ada konferensi pers resmi yang memaparkan jumlah pasti barang bukti, estimasi nilai ekonomis pasir timah, maupun asal-usul muatan sebelum tiba di lokasi pantai. Ketiadaan informasi tersebut memunculkan beragam pertanyaan di masyarakat, termasuk soal berat muatan yang diamankan, asal tambang, kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar, serta alasan belum adanya penetapan tersangka.

Saat dikonfirmasi, Polres Bangka Barat membenarkan adanya pengamanan dua truk bermuatan pasir timah dan menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisian menyebut masih mengumpulkan bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian karena praktik penyelundupan pasir timah dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif. Aktivitas tersebut disebut berdampak pada penerimaan negara, mengganggu tata niaga resmi, serta berpotensi memperparah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal resmi dari kepolisian untuk menggelar konferensi pers terbuka. Belum dipastikan pula kapan status hukum pihak yang diduga terlibat akan diumumkan. Masyarakat dan insan pers masih menunggu kejelasan penanganan perkara tersebut.