GRESIK—Pembangunan pendopo di kawasan Makam Sunan Giri yang nilainya disebut mencapai Rp 2,8 miliar menjadi sorotan. Proyek yang diklaim bersumber dari dana infaq jamaah itu disebut telah rampung, namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai total dana yang dihimpun, rincian penggunaannya, maupun mekanisme pelaksanaannya.
Sejumlah hal memunculkan pertanyaan publik, mulai dari tidak adanya papan proyek, tidak ada pengumuman resmi sebelum pembangunan dilakukan, hingga ketiadaan laporan penggunaan anggaran yang dapat diakses jamaah. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola dana infaq yang setiap hari dihimpun dari ribuan peziarah.
Kritik disampaikan Kuasa Hukum Kaum Giri, Herman Sakti. Ia menilai dana dari kotak amal bukan sekadar pemasukan internal lembaga, melainkan dana yang berasal dari publik religius sehingga perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Pembangunan pendopo dengan nilai kurang lebih Rp 2,8 miliar itu disebut berasal dari dana infaq pengunjung. Tetapi sampai hari ini tidak ada papan pembangunan, tidak ada penjelasan detail anggaran, dan tidak pernah diumumkan secara terbuka ke publik. Ini yang kami pertanyakan,” kata Herman, Selasa (24/2/26).
Menurut Herman, transparansi tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, melainkan menyangkut tanggung jawab moral. Ia menekankan bahwa setiap dana yang masuk merupakan titipan jamaah yang mempercayakan pengelola untuk menggunakannya secara amanah.
Ia juga menyoroti status Yayasan Makam Sunan Giri sebagai badan hukum privat. Meski demikian, ketika sumber dana berasal dari masyarakat luas, menurutnya akuntabilitas tidak cukup hanya kepada pembina atau pengawas yayasan, tetapi juga kepada jamaah sebagai penyumbang.
“Kalau memang dana itu murni dari infaq jamaah, maka jamaah berhak tahu berapa total yang terkumpul, digunakan untuk apa saja, siapa pelaksananya, dan bagaimana proses penunjukannya. Apakah ada lelang terbuka atau tidak? Semua itu harus jelas,” ujarnya.
Herman mengakui kewajiban lelang secara regulasi berlaku untuk proyek yang menggunakan dana negara. Namun ia menilai, dalam praktik tata kelola modern, transparansi pengadaan—meski tidak diwajibkan undang-undang—merupakan standar etika kelembagaan. Ia menyebut dokumentasi proses, keterbukaan pelaksana proyek, hingga laporan audit sebagai instrumen untuk menjaga kepercayaan publik.
Menurutnya, pengelolaan kawasan makam wali tidak dapat dipandang sebagai urusan privat semata karena kawasan tersebut merupakan ruang religius yang didatangi peziarah dari berbagai daerah, termasuk lintas provinsi. Dalam konteks pelestarian fisik bangunan dan kawasan bersejarah, pengawasan teknis disebut berada di bawah kewenangan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur. Namun, aspek pengelolaan dana infaq tetap menjadi tanggung jawab penuh pengelola yayasan.
“Ini bukan lembaga privat murni. Ini kawasan religius yang menjadi tujuan ribuan peziarah. Transparansi adalah kewajiban. Audit harus diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka dan polemik berkepanjangan,” kata Herman.
Polemik pembangunan pendopo ini, menurut Herman, pada akhirnya tidak semata soal nilai Rp 2,8 miliar. Ia menyentuh aspek kepercayaan publik, terutama ketika ruang ibadah dan ruang publik beririsan, sehingga tata kelola dinilai perlu tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga terlihat adil dan terbuka di mata jamaah.

