Pengamat LIPI Nilai Sistem Perwakilan Indonesia Masih Rancu

Pengamat LIPI Nilai Sistem Perwakilan Indonesia Masih Rancu

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai praktik sistem perwakilan di Indonesia saat ini masih rancu. Menurutnya, kerancuan muncul karena Indonesia menggabungkan sistem bikameral melalui DPR dan DPD, tetapi tetap mempertahankan MPR sebagai lembaga permanen.

“Saat ini terjadi praktik sistem parlementer yang rancu. UU 27 tahun 2009 tentang MD3 yang cenderung ambigu,” kata Siti Zuhro dalam diskusi di Senayan, Jakarta, Senin.

Diskusi Pilar Negara yang mengangkat tema “Akuntabilitas publik dan kinerja lembaga negara” itu menghadirkan Ketua Fraksi Demokrat MPR Jafar Hafsyah, Siti Zuhro, serta psikolog politik Universitas Indonesia Prof Hamdi Muluk.

Siti menjelaskan, di satu sisi Indonesia ingin mempraktikkan sistem bikameral yang ditopang DPR dan DPD. Namun, di sisi lain MPR tetap dilanggengkan sebagai lembaga permanen dengan kepemimpinan yang juga bersifat permanen.

“Ini menunjukkan dengan jelas bahwa Indonesia masih gamang dengan reformasi sistem parlementer yang berlangsung,” ujarnya.

Ia menilai kerancuan posisi dan peran MPR dalam sistem ketatanegaraan perlu dibenahi. Salah satu yang disoroti adalah rangkap jabatan, yakni anggota DPD yang sekaligus menjadi anggota MPR serta anggota DPR yang juga merangkap sebagai anggota MPR.

Selain itu, Siti menyinggung sifat permanen MPR yang memiliki sekretariat jenderal sendiri dan pimpinan yang permanen, karena MPR diposisikan sebagai institusi tersendiri di luar DPR dan DPD.

Ia mengusulkan agar pimpinan MPR tidak bersifat permanen, melainkan bersifat ad hoc untuk memimpin sidang gabungan DPR dan DPD. Untuk menjaga keseimbangan antara kedua lembaga tersebut, jabatan pimpinan MPR dinilai dapat dipegang secara bergiliran oleh pimpinan DPR dan DPD.