Jakarta — Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh partai politik kembali menjadi sorotan. Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai transparansi dan akuntabilitas partai politik dalam mengelola dana negara masih belum memadai.
Pernyataan tersebut disampaikan Iwan saat menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam usulannya, KPK mendorong agar sistem keuangan partai politik terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat pengawasan.
Menurut Iwan, dana yang bersumber dari APBN semestinya dilaporkan secara bertanggung jawab. Ia menyebut partai politik menerima bantuan negara sebesar Rp1.000 per suara sah hasil pemilu. Secara total, bantuan untuk partai politik di tingkat pusat pada 2023 disebut mencapai Rp126 miliar.
Namun, Iwan mengungkapkan kekhawatiran terkait minimnya laporan rinci penggunaan dana tersebut, termasuk untuk program pendidikan politik. Ia merujuk pada temuan KPK yang menilai laporan pertanggungjawaban partai politik masih belum kredibel, serta penggunaan dana untuk pendidikan politik dinilai belum jelas.
Iwan juga menilai program pendidikan politik yang dijalankan partai politik belum efektif, baik untuk kader internal maupun masyarakat luas. Kondisi ini, menurutnya, dapat menjadi celah yang berpotensi memicu praktik korupsi.
Ia menambahkan, upaya penguatan pengawasan diperlukan mengingat banyak kader partai politik yang tersandung kasus ketika menjabat sebagai pejabat negara. Karena itu, menurut Iwan, langkah KPK mendorong perbaikan tata kelola keuangan partai politik menjadi penting untuk menekan potensi korupsi di tubuh partai politik.

