Pengangkatan Armia sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, memicu sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi proses seleksi, terutama terkait pemenuhan syarat kesehatan yang menjadi komponen penting dalam lelang jabatan.
Kalangan yang menyoroti proses tersebut menilai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama semestinya dilakukan secara ketat, terbuka, dan akuntabel. Posisi Sekda dipandang sebagai jabatan strategis dalam birokrasi daerah, sehingga standar seleksi dinilai tidak cukup hanya bersifat administratif, melainkan juga substantif, termasuk kelayakan kesehatan jasmani dan rohani.
Sorotan menguat setelah muncul dugaan kejanggalan dalam tahapan seleksi, yang kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai integritas proses.
Dalam ketentuan seleksi JPT, hasil pemeriksaan kesehatan disebut sebagai syarat mutlak. Kandidat harus dinyatakan memenuhi standar medis untuk memastikan kemampuan menjalankan beban tugas pemerintahan yang kompleks. Secara normatif, apabila ditemukan kondisi kesehatan yang berpotensi mengganggu kinerja, tim pemeriksa seharusnya memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Standar ini tidak bisa ditawar karena menyangkut kapasitas pejabat dalam menjalankan tugas negara,” ujar seorang sumber yang mengetahui proses seleksi, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pertanyaan kemudian mengarah pada konsistensi penerapan standar tersebut. Publik mempertanyakan bagaimana kandidat yang disebut memiliki catatan medis tertentu tetap dapat lolos hingga tahap akhir. “Apakah mekanisme seleksi berjalan sesuai prosedur, atau ada faktor lain yang memengaruhi hasil akhir?” kata sumber tersebut.
Selain itu, kekhawatiran turut mencuat terkait potensi intervensi dalam kerja Panitia Seleksi (Pansel). Independensi pansel dinilai menjadi kunci, namun dalam kasus ini muncul dugaan adanya tekanan eksternal yang berpotensi memengaruhi objektivitas penilaian.
Publik juga mendesak kejelasan mengenai pihak yang melakukan uji kesehatan. Transparansi dipandang penting untuk memastikan pemeriksaan dilakukan oleh lembaga medis yang independen dan kredibel, serta bebas dari manipulasi data.
Isu ini dinilai berimplikasi pada legitimasi jabatan Sekda yang kini diemban Armia. Jika proses seleksi terbukti tidak memenuhi prinsip tata kelola yang baik, kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah dikhawatirkan dapat tergerus.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lingga didorong membuka seluruh tahapan seleksi kepada publik, termasuk hasil evaluasi tiap kandidat. Pengawasan dari lembaga seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga dinilai penting untuk memastikan proses berjalan sesuai regulasi dan bebas dari konflik kepentingan.

