Empat pimpinan kolektif asosiasi pengembang properti di wilayah Solo Raya mengeluarkan rekomendasi strategis terkait perlindungan investasi dan harmonisasi tata ruang. Rekomendasi ini muncul sebagai respons atas kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dinilai menghambat iklim investasi properti.
Rekomendasi tersebut dirumuskan melalui konsolidasi bersama pakar akademis di Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS). Pernyataan sikap itu disusun dan disepakati oleh Ketua REI Solo Raya Oma Nuryanto, Ketua HIMPERRA Solo Raya Sigid Sugiharjo, Ketua APERSI Solo Raya Samari, Ketua APERNAS Solo Raya Budiyono, serta pakar perencanaan wilayah UNS Prof. Winny Astuti.
Para pihak menilai kebijakan LSD yang tidak sinkron antara pemerintah pusat dan daerah berpotensi menghambat program penyediaan tiga juta rumah per tahun yang dicanangkan Presiden Prabowo. Mereka menyoroti adanya perbedaan dan benturan regulasi yang berdampak pada proses perizinan dan kepastian hukum bagi pengembang.
Ketua APERNAS Solo Raya Budiyono menyatakan ketidaksinkronan regulasi memicu tumpang tindih kebijakan tata ruang di tingkat daerah. Ia mencontohkan peta LSD yang diterbitkan pemerintah pusat kerap berbenturan dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah berkekuatan hukum tetap di wilayah Solo Raya.
Menurut Budiyono, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada terkuncinya izin Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Ia menyebut sejumlah pengembang telah membebaskan lahan secara sah dan melunasi pajak, namun kemudian lahan itu diklaim sebagai LSD sehingga pembangunan terhenti. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 13 April 2026.
Guru Besar Perencanaan Wilayah dan Kota UNS sekaligus anggota Forum Penataan Ruang (FPR) Solo, Prof. Winny Astuti, membenarkan bahwa ketidaksinkronan kebijakan tersebut menjadi hambatan nyata. Ia mengatakan terdapat tumpang tindih regulasi akibat benturan peta LSD dari pusat dengan Perda RTRW atau RDTR di daerah, yang dinilai merugikan pengembang yang telah memiliki legalitas lahan dan telah melunasi pajak.
Prof. Winny menyampaikan pihak akademisi menampung aspirasi pengembang dan berharap ada forum diskusi formal lintas pemangku kepentingan untuk menyelesaikan sengketa hukum yang muncul. Ia juga menekankan perlunya solusi dari pemerintah agar persoalan tersebut tidak berlarut.
Sebagai langkah jalan keluar, pimpinan kolektif pengembang mendesak para bupati dan wali kota di wilayah Solo Raya mengoptimalkan kewenangan diskresi melalui FPR. Selain itu, asosiasi pengembang meminta agar perwakilan mereka dimasukkan secara resmi ke dalam Tim Teknis FPR untuk meninjau ulang penetapan LSD, terutama pada lokasi yang di lapangan disebut telah menjadi lahan kering tanpa akses irigasi.

