Solo—Sejumlah asosiasi pengembang perumahan di kawasan Solo Raya meminta pemerintah melakukan sinkronisasi kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan rencana tata ruang, guna mendukung program penyediaan 3 juta rumah per tahun.
Permintaan tersebut disampaikan melalui rekomendasi strategis yang dikeluarkan empat pimpinan kolektif asosiasi pengembang di Solo Raya, yakni Ketua REI Solo Raya Oma Nuryanto, Ketua HIMPERRA Solo Raya Sigid Sugiharjo, Ketua APERSI Solo Raya Samari, dan Ketua APERNAS Solo Raya Dr. Budiyono. Mereka menilai dinamika kebijakan LSD saat ini menjadi hambatan serius bagi iklim investasi dan penyediaan hunian rakyat.
Rekomendasi itu disusun berdasarkan hasil konsolidasi serta kajian akademis dari pakar perencanaan wilayah dan kota Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Ir. Winny Astuti, M.Sc., Ph.D., yang dilakukan di Kampus UNS, Solo, Senin.
Dalam kajian tersebut, para pengembang menyoroti kebijakan LSD yang dinilai tidak sinkron antara pemerintah pusat dan daerah. Kondisi ini disebut berpotensi menghambat pelaksanaan program strategis Presiden Prabowo Subianto dalam penyediaan 3 juta rumah per tahun.
Budiyono menyatakan ketidaksinkronan itu memicu tumpang tindih kebijakan, terutama saat peta LSD dari pemerintah pusat berbenturan dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, situasi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada terkuncinya izin Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ia menyebut, sejumlah pengembang telah membebaskan lahan secara sah dan melunasi kewajiban pajak, namun kemudian lahan tersebut diklaim sepihak sebagai LSD sehingga pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Solo Raya terhenti.
Prof. Winny membenarkan bahwa kebijakan LSD yang tidak sinkron dapat menjadi hambatan nyata dalam pencapaian Program 3 Juta Rumah per tahun. Ia menilai benturan peta LSD pusat dengan Perda RTRW/RDTR daerah dapat merugikan pengembang yang telah mengantongi legalitas lahan dan melunasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia juga meminta pemerintah memberikan solusi.
Prof. Winny, yang juga anggota Forum Penataan Ruang (FPR) Solo, menyatakan siap menampung masukan serta persoalan yang muncul, dan berharap ada forum diskusi untuk memecahkan masalah tersebut.
Sejumlah rekomendasi turut disampaikan, antara lain mendorong kepala daerah di Solo Raya mengoptimalkan kewenangan FPR sebagai mekanisme mediasi untuk mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak. Kepala daerah juga diharapkan dapat menggunakan diskresi kebijakan berdasarkan kajian akademis guna menyelesaikan sengketa lahan yang menghambat pembangunan.
Selain itu, para pengembang meminta pemerintah daerah meninjau secara menyeluruh penetapan LSD yang dinilai tidak sesuai fakta lapangan, terutama pada lahan yang sudah kering atau tidak memiliki akses irigasi. Langkah ini dipandang penting untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan target pembangunan nasional.
Asosiasi pengembang juga mengusulkan agar perwakilan mereka dimasukkan secara resmi ke dalam Tim Teknis FPR sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Keterlibatan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses verifikasi dan validasi data lahan di lapangan berlangsung transparan dan akuntabel.
Melalui forum dialog formal seperti diskusi kelompok terarah (FGD) atau workshop, para pengembang berharap sinkronisasi data dapat diperkuat demi kepastian investasi serta pemenuhan hak atas papan bagi masyarakat.

