Perubahan besar dalam tata kelola pertambangan terjadi setelah disahkannya Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2025 sebagai Perubahan Keempat atas UU Mineral dan Batubara (Minerba). Regulasi ini semakin menegaskan peran strategis pemerintah daerah dalam pengawasan operasional tambang, termasuk aspek teknis dan lingkungan.
Di tengah penguatan peran tersebut, perhatian publik kembali tertuju pada fenomena sejumlah kepala daerah di wilayah kaya sumber daya alam yang disebut memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan tambang. Situasi ini memunculkan kembali perdebatan lama mengenai batas antara kepentingan publik dan kepentingan privat pejabat negara, yang bukan hanya menyangkut etika, tetapi juga berdampak pada kehidupan masyarakat.
Meski tiap daerah memiliki konteks berbeda, persoalan utamanya dinilai serupa: struktur regulasi di Indonesia belum menyediakan pagar yang cukup kuat untuk mencegah konflik kepentingan, terutama ketika pejabat publik memiliki saham atau relasi bisnis dengan sektor yang berada dalam ruang pengawasannya. Dalam sektor pertambangan, kerentanan itu dianggap berlipat karena berkaitan dengan lingkungan, ruang hidup warga, serta pendapatan asli daerah.
Indonesia sebenarnya memiliki kerangka hukum yang menyinggung konflik kepentingan, antara lain melalui UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih. Namun, disebutkan belum ada regulasi yang secara tegas melarang pejabat daerah memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di sektor yang mereka awasi.
Kekosongan norma ini dinilai membuka ruang abu-abu yang dapat melemahkan independensi pengawasan. Ketika pejabat memiliki kepentingan ekonomi pada entitas yang beroperasi di wilayahnya, keputusan pengawasan berpotensi bias. Dampaknya, menurut uraian dalam diskusi publik, dapat dirasakan masyarakat melalui penegakan lingkungan yang longgar, membesarnya persoalan lahan, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis.
Di sejumlah kasus, ada pejabat publik yang menyatakan kesediaan untuk abstain dalam pengambilan keputusan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Secara etis, langkah ini dipandang positif. Namun, secara hukum, mekanisme abstain disebut belum memiliki rujukan yang jelas. UU Administrasi Pemerintahan memang mewajibkan pejabat menghindari konflik kepentingan, tetapi tidak merinci tata cara abstain dilakukan dan bagaimana publik dapat memastikan pejabat benar-benar tidak terlibat.
Sejumlah pertanyaan pun muncul: apakah abstain cukup dengan surat pernyataan, perlu notulensi formal, siapa yang mengawasi, dan bagaimana publik memperoleh akses informasi tersebut. Ketiadaan prosedur yang ketat dinilai membuka ruang keraguan, sementara publik tetap menanggung risiko jika keputusan strategis tidak disertai jaminan transparansi.
Instrumen pelaporan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disebut penting untuk memastikan keterbukaan kepemilikan saham. Namun, sistem ini dinilai belum otomatis disertai audit substantif oleh lembaga independen. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut melakukan verifikasi administratif, tetapi tidak menilai apakah kepemilikan saham pejabat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan pada sektor tertentu.
Dalam konteks daerah tambang, keterbatasan ini dianggap krusial karena publik sulit memastikan pejabat yang melaporkan kepemilikan saham benar-benar menjaga jarak dari kebijakan yang dapat memengaruhi perusahaan terkait. Ketidakpastian ini dinilai kerap memicu kecurigaan dan memperburuk kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah.
Risiko konflik kepentingan disebut paling besar ketika pejabat memiliki pengaruh langsung terhadap regulasi, pengawasan, atau rekomendasi teknis yang berdampak pada perusahaan yang terhubung dengan dirinya. Pada sektor tambang, potensi tersebut dinilai tinggi karena keputusan mengenai AMDAL, pemantauan lingkungan, dan penyelesaian sengketa lahan sering berada di tingkat daerah. Tanpa “firewall” institusional—misalnya larangan kepemilikan saham di sektor tertentu bagi pejabat eksekutif—batas antara kepentingan publik dan privat dianggap menjadi kabur.
Kerentanan serupa juga dikaitkan dengan risiko “regulatory capture”, yaitu ketika kebijakan publik lebih dipengaruhi kepentingan korporasi atau elite dibandingkan kepentingan masyarakat umum. Daerah dengan intensitas tambang tinggi seperti Maluku Utara, Sulawesi Tengah, atau Kalimantan Timur disebut rentan menghadapi situasi ini, bahkan ketika pejabat telah mengambil langkah korektif seperti mundur dari kepengurusan perusahaan atau menyatakan akan abstain.
Di Maluku Utara, misalnya, diskusi publik menghangat setelah laporan media menyebut Gubernur Sherly Tjoanda memiliki saham di perusahaan tambang yang telah berdiri dan beroperasi sebelum ia menjabat. Disebutkan pula bahwa gubernur telah menyampaikan mundur dari kepengurusan sebelum dilantik dan akan abstain apabila ada potensi konflik kepentingan. Kasus ini kemudian dipandang sebagai contoh bahwa persoalan utama tidak semata terkait integritas personal, melainkan ketiadaan sistem tata kelola yang memadai untuk memastikan objektivitas kebijakan di sektor sumber daya alam.
Sejumlah gagasan reformasi mengemuka untuk memperkuat perlindungan publik dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan adil. Usulan tersebut mencakup penyusunan aturan tegas mengenai kepemilikan saham pejabat publik, terutama di industri ekstraktif; pembentukan mekanisme abstain yang formal, terukur, terdokumentasi, dan terbuka bagi publik; penguatan audit substantif LHKPN khusus bagi pejabat di sektor sumber daya alam; pembangunan firewall institusional agar pejabat eksekutif tidak membuat keputusan yang berdampak pada perusahaan tempat ia memiliki kepentingan ekonomi; serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan tambang.
Rangkaian langkah itu dipandang bukan hanya untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik bahwa pejabat menjalankan amanah dengan integritas. Pada akhirnya, pengelolaan tambang tidak hanya menyangkut izin dan investasi, melainkan juga hajat hidup orang banyak—mulai dari lingkungan, kesehatan, hingga masa depan warga. Karena itu, ketika pejabat publik memiliki hubungan ekonomi dengan sektor yang diawasi, standar integritas dan mekanisme pengawasan dinilai perlu ditingkatkan.

