Larangan merekam di ruang layanan publik kembali menjadi sorotan, khususnya dalam praktik layanan perpajakan. Pemerhati kebijakan perpajakan sekaligus anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Sujono, menilai sejumlah larangan di lapangan kerap terdengar tegas layaknya rambu lalu lintas, tetapi ketika ditanya dasar hukumnya, penjelasan yang muncul disebut tidak selalu merujuk pada norma tertulis yang jelas.
Menurut Sujono, transparansi memang memiliki batas, antara lain terkait privasi wajib pajak lain, martabat petugas, dan keamanan data. Namun ia menekankan, perdebatan dalam Perkara Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 211/PUU-XXIII/2025 semestinya tidak bergeser menjadi sekadar isu warga yang ingin memviralkan layanan. Ia menyatakan inti persoalan adalah ada atau tidaknya dasar hukum positif yang tegas untuk membatasi hak, termasuk ketika negara atau institusi memasang “rambu larangan merekam”.
Dalam pandangannya, pokok permohonan perkara tersebut bukan pertanyaan apakah warga boleh merekam sesuka hati, melainkan soal penggunaan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ia menjelaskan, Pasal 34 merupakan norma kerahasiaan jabatan yang adresat utamanya pejabat. Pasal itu, menurutnya, tidak memuat frasa larangan perekaman oleh wajib pajak atau kuasanya. Namun dalam praktik, pasal tersebut disebut kerap dijadikan dasar untuk melarang perekaman proses layanan atau pemeriksaan, sehingga pembatasan hak terjadi tanpa norma pembatasan yang eksplisit.
Sujono menilai, mengubah norma kerahasiaan pejabat menjadi norma pembatasan hak warga melalui perluasan tafsir merupakan persoalan dalam negara hukum. Ia menekankan pembatasan hak wajib pajak, terutama yang berkaitan dengan pembelaan diri, seharusnya berbasis norma yang jelas, terukur, dan dapat diuji.
Ia juga menyoroti argumen pihak yang menolak perekaman karena khawatir rekaman digunakan untuk intimidasi, ancaman viralisasi, atau tekanan psikologis terhadap petugas. Salah satu contoh yang disebut sering dikutip adalah peristiwa di Mall Pelayanan Publik Kebumen pada 30 Desember 2025, ketika perekaman bercampur dengan ancaman pelaporan atau viralisasi sehingga petugas tertekan dan memilih diam.
Meski demikian, Sujono berpendapat skenario terburuk tidak semestinya menjadi pembenar larangan menyeluruh. Menurutnya, negara hukum seharusnya merumuskan norma yang presisi terhadap tindakan buruk—seperti ancaman, pemerasan, penghinaan, atau penyebaran data pihak lain—bukan menyamakan perekaman untuk dokumentasi urusan sendiri dengan tindakan mengintimidasi atau mempublikasikan.
Ia menegaskan perekaman tidak otomatis berarti publikasi, dan tidak otomatis berarti intimidasi. Rekaman untuk kepentingan pembelaan diri disebutnya sebagai bagian dari due process, yakni catatan untuk memastikan proses berjalan patut: apa yang diminta petugas, dokumen apa yang diserahkan, penjelasan apa yang disampaikan, dan kapan hal itu terjadi.
Dalam konteks itu, Sujono menilai yang perlu dibatasi secara tegas adalah publikasi yang menyeret data pihak lain atau memicu “trial by social media”. Publikasi, menurutnya, merupakan tindakan berbeda yang bisa diatur, dibatasi, dan disanksi. Namun ia memandang pelarangan dokumentasi proses urusan sendiri dengan bertumpu pada pasal kerahasiaan jabatan sebagai jalan pintas yang mengorbankan kepastian hukum.
Sujono juga menyoroti gagasan “jalan tengah” yang kerap ditawarkan: institusi yang merekam, sementara wajib pajak tidak perlu merekam. Ia menilai konsep tersebut tampak rapi di atas kertas, tetapi dipersoalkan ketika rekaman yang disebut “wajib” dibuat otoritas tidak hadir saat dibutuhkan dalam proses persidangan.
Ia menyebut “monopoli rekaman oleh otoritas” sebagai titik rawan. Transparansi, menurutnya, tidak cukup dengan pernyataan bahwa institusi merekam, melainkan harus memiliki konsekuensi operasional seperti masa simpan yang jelas, pengamanan dan jejak akses (siapa menyimpan, mengakses, menyalin, atau memindahkan rekaman), hak akses bagi wajib pajak atau kuasa untuk pembelaan diri, serta akibat hukum bila rekaman tidak diberikan tanpa alasan sah.
Tanpa mekanisme itu, ia menilai rekaman resmi berpotensi menjadi konsentrasi kontrol bukti: fiskus memiliki alat dokumentasi, wajib pajak dilarang memiliki alat, namun alat fiskus tidak tersedia ketika sengketa terjadi. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan ketimpangan proses, terutama saat perkara berujung di Pengadilan Pajak yang menjadikan pembuktian sebagai elemen penting.
Usulan lain yang muncul adalah penyediaan kanal pengaduan cepat dan responsif. Sujono menyatakan mendukung pengaduan sebagai bagian tata kelola, tetapi mempertanyakan bukti apa yang bisa dipakai wajib pajak saat perekaman dilarang. Tanpa dokumentasi, ia menilai pengaduan berpotensi berubah menjadi “kata saya vs kata petugas”.
Ia juga menyinggung keterkaitan isu ini dengan ranah Keterbukaan Informasi Publik, termasuk ketika Komisi Informasi Pusat memerintahkan kejelasan terkait ada atau tidaknya aturan perekaman audio-visual untuk kepentingan wajib pajak dalam konteks sengketa informasi. Hal itu, menurutnya, menunjukkan persoalan bukan hanya soal kanal aduan, tetapi juga kejelasan dasar normatif dan jejak audit kebijakan larangan.
Di sisi lain, Sujono menyebut Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dalam lampiran PER-13/PJ/2025. Namun ia menilai masalahnya bukan semata kekurangan dokumen pedoman, melainkan apakah hak prosedural benar-benar dapat dijalankan dalam praktik lapangan, termasuk hak atas dokumentasi proses atau akses terhadap rekaman resmi ketika relevan untuk pembelaan.
Menurut Sujono, jalan tengah yang tepat bukanlah larangan merekam, melainkan desain layanan yang sejak awal menjaga privasi orang lain sekaligus menjamin hak wajib pajak untuk pembelaan diri melalui proses yang adil. Jika kekhawatiran utamanya adalah terekamnya data pihak lain, ia mengusulkan langkah yang lebih presisi, seperti zonasi atau ruang layanan yang lebih privat, batas perekaman yang jelas—misalnya hanya di meja layanan sendiri—serta pembatasan publikasi dan kewajiban penyamaran data pihak lain.
Jika institusi mengandalkan rekaman resmi, ia menambahkan, perlu ada aturan kerja tegas mengenai prosedur pemberian salinan kepada wajib pajak atau kuasa, termasuk akibat hukum bila rekaman hilang atau tidak diberikan tanpa alasan sah.
Ia menutup pandangannya dengan menekankan prinsip negara hukum yang bertumpu pada jejak prosedural: siapa melakukan apa, kapan, dan dengan dasar apa. Karena itu, bila negara ingin memasang “rambu larangan merekam”, larangan tersebut harus memiliki dasar pasal yang tepat, batas yang jelas, serta mekanisme akuntabilitas yang nyata.

