Peringatan HKIN 2026, Pemkab Pulang Pisau Tegaskan Komitmen Perkuat Keterbukaan Informasi

Peringatan HKIN 2026, Pemkab Pulang Pisau Tegaskan Komitmen Perkuat Keterbukaan Informasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) 2026 sebagai momentum untuk memperkuat transparansi pelayanan publik serta pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi.

Peringatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 1 Mei 2026, bertepatan dengan 18 tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam publikasi resmi peringatan HKIN 2026, tema yang diangkat adalah “Memaknai Hari Lahirnya UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Buka Informasi Publik, Hak Anda untuk Tahu”.

Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i menyatakan keterbukaan informasi merupakan fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui berbagai kebijakan, program, hingga pelayanan publik yang dijalankan pemerintah daerah.

Ia menilai keterbukaan informasi tidak hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga menjadi sarana untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Dengan akses informasi yang terbuka, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus memberikan masukan terhadap kebijakan yang dilaksanakan.

Sementara itu, Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta menekankan perlunya peningkatan kualitas pelayanan informasi di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Ia meminta setiap perangkat daerah mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat maupun insan pers.

Untuk mendukung upaya tersebut, Pemkab Pulang Pisau disebut terus memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta memanfaatkan teknologi digital guna memperluas akses informasi publik. Langkah ini diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi secara terbuka dan transparan.

Meski demikian, semangat keterbukaan informasi masih menjadi perhatian di lapangan. Sejumlah kalangan menilai masih ada pejabat maupun instansi yang belum optimal menjalankan prinsip transparansi, khususnya dalam merespons permintaan informasi dan konfirmasi dari masyarakat ataupun media. Kondisi ini dinilai menjadi pekerjaan rumah yang perlu dibenahi agar semangat UU Keterbukaan Informasi Publik benar-benar diterapkan dalam pelayanan pemerintahan sehari-hari di Kabupaten Pulang Pisau.