Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Aturan yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti itu berlaku sejak 6 Februari 2026 dan menggantikan regulasi serupa tahun 2025, dengan penekanan pada penggunaan dana yang lebih terarah, afirmasi bagi sekolah di daerah khusus, serta pelaporan yang lebih ketat dan terukur.
“Dana BOSP adalah investasi negara untuk memastikan setiap anak Indonesia, dari kota hingga daerah terpencil mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan setara. Aturan baru ini memperkuat kepercayaan kepada satuan pendidikan sekaligus mempertegas tanggung jawab pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel,” ujar Abdul Mu’ti.
Permendikdasmen ini mengatur tiga jenis dana operasional, yakni Dana BOP PAUD untuk pendidikan anak usia dini, Dana BOS untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, serta Dana BOP Kesetaraan untuk program Paket A, B, dan C. Masing-masing skema dibagi ke dalam tiga kategori: Reguler untuk pembiayaan operasional rutin, Kinerja sebagai apresiasi bagi satuan pendidikan berprestasi, dan Afirmasi untuk mendukung sekolah di daerah khusus.
Afirmasi bagi sekolah di daerah khusus
Penguatan afirmasi menjadi salah satu poin utama dalam juknis BOSP 2026. Dukungan difokuskan pada satuan pendidikan di daerah khusus, meliputi wilayah terpencil, perbatasan, rawan bencana, dan daerah adat. Pemerintah juga menegaskan jaminan kecukupan dana operasional bagi sekolah dengan jumlah siswa sedikit di wilayah tersebut.
Untuk sekolah di daerah khusus penerima BOS Reguler, batas minimum pembiayaan ditetapkan meski jumlah peserta didik riil berada di bawah angka tersebut. Batas minimum itu meliputi 9 murid untuk PAUD, 60 murid untuk SD hingga SMA, serta 10 murid untuk program kesetaraan. Kebijakan ini dimaksudkan agar satuan pendidikan di wilayah khusus tidak tertinggal hanya karena keterbatasan jumlah peserta didik.
Integrasi digital untuk perencanaan dan pelaporan
Dari sisi tata kelola, pengelolaan dana diarahkan melalui integrasi sistem digital. Satuan pendidikan diwajibkan menyusun perencanaan dan pelaporan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (ARKAS) yang terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Penginputan penggunaan dana dapat dilakukan setiap waktu. Dengan sistem real-time ini, pelaporan tidak lagi menumpuk di akhir tahun. Digitalisasi tersebut ditujukan untuk memperkuat dokumentasi transaksi agar dapat diverifikasi oleh pihak berwenang.
Prioritas literasi, numerasi, dan batas belanja pemeliharaan
Permendikdasmen 8/2026 juga mengarahkan penggunaan dana untuk mendukung peningkatan literasi dan numerasi. Satuan pendidikan diwajibkan mengalokasikan minimal 5% dari Dana BOP PAUD Reguler dan minimal 10% dari Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan.
Anggaran perpustakaan difokuskan pada penyediaan buku teks utama, buku bacaan non-teks, serta peningkatan layanan perpustakaan sekolah. Sementara itu, belanja pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta.
Skema kinerja dan sekolah pengimbas
Regulasi ini turut menegaskan mekanisme apresiasi berbasis kinerja dan prestasi. Sekolah yang meraih penghargaan pada ajang talenta tingkat provinsi, nasional, atau internasional berhak memperoleh Dana BOS Kinerja. Selain itu, 10% sekolah dengan capaian Rapor Pendidikan terbaik di wilayahnya juga mendapatkan alokasi kinerja.
Dalam ketentuan tersebut, sekolah berprestasi terbaik tingkat provinsi ditetapkan sebagai sekolah pengimbas yang membina satuan pendidikan lain di sekitarnya.
Penguatan pendampingan, pengawasan, dan sanksi pelaporan
Peran Dinas Pendidikan diperkuat sebagai mitra pendamping sekolah dalam menyusun perencanaan berbasis Rapor Pendidikan. Partisipasi masyarakat dan orang tua melalui Komite Sekolah juga didorong untuk mengawal pemanfaatan dana secara terbuka dan bertanggung jawab.
Permendikdasmen 8/2026 memperketat disiplin pelaporan. Kepala sekolah diwajibkan menyampaikan laporan realisasi Tahap I paling lambat 31 Juli dan laporan tahunan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Keterlambatan dapat berakibat pengurangan alokasi tahap berikutnya sebesar 2% hingga 4%, sesuai durasi keterlambatan.
Satuan pendidikan yang tidak menyampaikan laporan berisiko dihentikan penyaluran dananya. Seluruh pelaporan dan pertanggungjawaban juga harus melewati pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang dan jasa.
Setiap satuan pendidikan diwajibkan menyatakan kesiapan untuk diaudit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang untuk memastikan pengadaan barang dan jasa serta penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.
Melalui pemberlakuan juknis BOSP 2026, Kemendikdasmen menegaskan arah pengelolaan anggaran pendidikan yang berpihak pada daerah khusus, memperkuat transparansi melalui sistem digital, serta mendorong penggunaan dana yang berdampak pada peningkatan mutu layanan pendidikan.

