Petani Sawit di Kutai Barat Tuntut Kejelasan Plasma PT MWJP yang Dinilai Belum Transparan

Petani Sawit di Kutai Barat Tuntut Kejelasan Plasma PT MWJP yang Dinilai Belum Transparan

Ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Sawit Jaya Makmur Perkasa (MSJMP) di Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menuntut kejelasan realisasi lahan plasma dari perusahaan sawit PT Munte Waniq Jaya Perkasa (MWJP).

Tuntutan itu disampaikan dalam pertemuan mediasi di kantor estate Ponaq pada Kamis (23/4/2026). Dalam forum tersebut, petani berharap ada langkah konkret melalui komunikasi terbuka serta verifikasi data bersama antara koperasi dan pihak perusahaan.

Ketua Koperasi MSJMP, Filipus Sido, mengatakan persoalan plasma telah berlangsung lebih dari 13 tahun dan belum juga menghasilkan kepastian. Ia menyebut berbagai pertemuan sebelumnya belum menjawab harapan petani.

“Ini bukan persoalan baru, sudah belasan tahun kami menunggu kejelasan. Kami berharap ada langkah nyata agar persoalan ini bisa selesai dengan baik,” kata Filipus.

Dalam ketentuan kemitraan perkebunan, perusahaan berkewajiban menyediakan sekitar 20 persen lahan plasma dari total kebun inti. Berdasarkan data yang dihimpun, luas kebun inti di wilayah tersebut berkisar 1.191 hingga 1.300 hektare, sehingga estimasi kewajiban plasma berada di atas 230 hektare.

Namun, data di lapangan menunjukkan realisasi lahan plasma baru sekitar 131 hektare. Kondisi ini mendorong koperasi dan petani meminta kejelasan lokasi serta pendataan ulang secara transparan.

“Kami berharap data plasma bisa dibuka secara jelas, termasuk lokasi titik plasmanya dan jumlah pastinya, agar tidak menimbulkan kebingungan terhadap petani plasma,” ujar Filipus.

Dari sisi ekonomi, koperasi menilai belum optimalnya realisasi plasma berdampak pada hasil yang diterima anggota. Hasil dari lahan yang ada selama ini harus dibagi kepada ratusan anggota, sehingga nilai yang diterima menjadi relatif kecil.

Salah satu petani, Murdi, warga Kampung Kiak, menyampaikan bahwa sejak lahan diserahkan pada 2013, keluarganya belum merasakan manfaat dari skema plasma.

“Kami hanya ingin kejelasan dan hak kami bisa dipenuhi sesuai kesepakatan awal,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan petani lain di Muara Ponaq yang meminta transparansi pengelolaan plasma, termasuk rincian produksi dan pembagian hasil.

Menanggapi hal tersebut, pihak PT MWJP melalui Legal, Divan, menyatakan perusahaan berkomitmen menyelesaikan persoalan plasma. Namun saat diwawancarai, perusahaan belum memberikan jawaban rinci terkait data utama seperti luas plasma, jumlah petani, maupun keluhan soal belum adanya hasil selama 13 tahun.

“Itu harus dicek ke tim teknis,” ujarnya berulang kali.

Perusahaan menyatakan akan melakukan verifikasi data bersama koperasi dan petani di lapangan. “Kita akan jadwalkan verifikasi,” katanya.

Ketika ditanya mengenai utang Rp9 miliar, ia tidak memberikan jawaban dan mengakhiri wawancara. “Tolong jangan diplintir. Saya yang tidak tahu angkanya, bukan perusahaan yang tidak tahu. Tolong jangan dipelintir. Saya kira cukup ya,” ujarnya sebelum meninggalkan sesi wawancara.