Batang Hari, Jambi—Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian menyampaikan klarifikasi resmi terkait dinamika dalam persidangan perkara gugatan perbuatan melawan hukum Nomor 9/Pdt.G/2026/PN Mbn. Klarifikasi disampaikan melalui konferensi pers oleh Juru Bicara PN Muara Bulian, Sultan Agung, didampingi Panitera Ahmad Kahfi Lutfi, menyusul beredarnya isu dugaan tindakan represif terhadap jurnalis serta pemberitaan mengenai majelis hakim yang disebut meninggalkan ruang sidang.
Perkara tersebut diajukan Muhammad Fadli Arif terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Batang Hari, serta Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari. Agenda persidangan berlangsung pada Selasa (24/2).
Dalam keterangannya, PN Muara Bulian menegaskan persidangan dilaksanakan terbuka untuk umum. Pengadilan menyatakan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik tetap dijalankan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada saat persidangan berlangsung, pengunjung dan awak media telah hadir serta mengikuti jalannya persidangan sejak dibuka hingga dinyatakan ditutup,” kata Sultan Agung.
Menanggapi keluhan terkait tidak adanya pengumuman panggilan sidang melalui pengeras suara, pengadilan menjelaskan bahwa seluruh pihak yang berperkara telah lengkap dan berada di dalam ruang sidang. Karena itu, menurut pengadilan, tidak ada kewajiban hukum untuk melakukan pengumuman melalui pengeras suara apabila para pihak sudah hadir langsung di ruang sidang.
Terkait isu larangan peliputan dan pengambilan gambar, PN Muara Bulian menyatakan tidak ada penghadangan terhadap wartawan yang hendak meliput. Pengunjung sidang, termasuk awak media, disebut dipersilakan masuk dan mengikuti jalannya persidangan.
Namun, pengadilan menegaskan pengambilan gambar selama persidangan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020. Aturan itu mensyaratkan pemberitahuan serta izin kepada majelis hakim sebelum sidang dimulai demi menjaga ketertiban dan kelancaran persidangan.
“Dalam persidangan tersebut, tidak terdapat permohonan izin pengambilan gambar kepada Majelis Hakim sebelum sidang dimulai, baik dari pengunjung maupun dari awak media,” ujar Sultan Agung dalam konferensi pers yang digelar Jumat (27/2) di ruang Media Center PN Muara Bulian.
Mengenai video yang beredar dan memunculkan persepsi adanya tindakan represif terhadap wartawan, PN Muara Bulian menyatakan kabar tersebut tidak benar. Pengadilan menjelaskan peristiwa terjadi setelah sidang dinyatakan ditutup dan majelis hakim meninggalkan ruang sidang. Saat itu terdapat permintaan dokumentasi dari salah seorang wartawan, namun karena sidang telah selesai, majelis hakim tetap melanjutkan untuk meninggalkan ruang sidang.
Pengadilan menyebut wartawan tersebut kemudian menyampaikan pertanyaan kepada Sekretaris Pengadilan yang berada di ruang sidang terkait pengambilan foto. Dalam situasi itu, Sekretaris mengarahkan wartawan menuju ruang tamu terbuka agar memperoleh penjelasan resmi dari Juru Bicara Pengadilan sebagai pejabat yang berwenang menyampaikan informasi kepada publik.
Menurut PN Muara Bulian, perdebatan yang terjadi merupakan bagian dari dinamika komunikasi, bukan tindakan represif. Pengadilan menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan informasi disampaikan secara resmi dan utuh oleh pihak yang berwenang.
Di akhir pernyataannya, PN Muara Bulian menyampaikan komitmen untuk tetap terbuka terhadap informasi publik dan kritik yang membangun, dengan pelaksanaan yang selaras dengan etika serta peraturan perundang-undangan. Sultan Agung juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan tugas terdapat hal-hal yang kurang berkenan, seraya menekankan pentingnya komunikasi yang cerdas, beretika, dan proporsional dalam menjaga marwah lembaga peradilan sekaligus mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab.

