Bandar Lampung — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang resmi menjadi salah satu instansi penyedia layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandar Lampung. Mulai 1 Desember 2025, masyarakat Bandar Lampung dan sekitarnya dapat mengakses sejumlah layanan pengadilan secara langsung di MPP sebagai bagian dari perluasan jangkauan pelayanan dan implementasi kebijakan pelayanan publik terintegrasi.
Pelaksanaan perdana layanan ini ditinjau oleh Ketua PN Tanjungkarang Nelson Angkat, didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana. Keduanya turut memastikan kesiapan layanan beserta sarana pendukung.
Dalam sambutannya, Nelson Angkat menyampaikan bahwa keikutsertaan PN Tanjungkarang di MPP merupakan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan. Ia menyebut, layanan yang dihadirkan antara lain Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mencakup pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum, serta bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Selain itu, tersedia pula layanan pembuatan surat keterangan elektronik (Eraterang) yang ditujukan agar proses lebih cepat, mudah, dan transparan.
Keberadaan layanan pengadilan di MPP diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik, menghemat waktu masyarakat, serta memperluas akses terhadap layanan pengadilan tanpa harus datang langsung ke kantor PN Tanjungkarang. Dengan konsep layanan terpadu, masyarakat juga dapat mengurus berbagai kebutuhan lintas instansi dalam satu lokasi.
PN Tanjungkarang menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pelayanan publik dengan mengutamakan profesionalitas, integritas, serta pemanfaatan teknologi informasi, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan transformasi digital di lingkungan peradilan.

