DENPASAR — Polda Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menegaskan komitmen bersama untuk mengawal tata ruang dan perizinan berbasis peraturan daerah (perda) melalui audiensi di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (14/4/2026). Pertemuan tersebut diterima langsung Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya bersama jajaran.
Audiensi dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha didampingi Wakil Ketua Pansus Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris Pansus Somvir, serta anggota Gede Harja Astawa. Supartha menyampaikan apresiasi atas penerimaan Kapolda Bali dan menyebut pertemuan itu sebagai momentum untuk membahas arah masa depan Bali, dengan kehadiran unsur pimpinan fraksi di DPRD Bali.
Supartha menjelaskan, Pansus TRAP resmi diperpanjang pada 6 April 2026 dan segera melakukan pendalaman atas berbagai persoalan tata ruang, aset, serta perizinan. Pansus juga melakukan kegiatan lapangan untuk memastikan kondisi riil, termasuk dinamika pembangunan yang dinilai semakin masif.
Dalam pembahasan, Pansus TRAP menekankan bahwa pembangunan Bali harus berpijak pada regulasi yang jelas dan terukur. Sejumlah perda disebut sebagai rujukan, antara lain Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali, Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, serta Perda Nomor 4 Tahun 2026 terkait pengendalian alih fungsi lahan dan larangan sistem nominee.
Selain itu, Perda Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Provinsi Bali disebut sebagai acuan untuk mengarahkan pembangunan pariwisata agar tetap berbasis budaya dan berkelanjutan. Rangkaian regulasi tersebut juga disebut diperkuat oleh payung hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Menurut Supartha, ketentuan tersebut merupakan turunan dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menekankan keseimbangan manusia, alam, dan budaya. Ia juga menyebut adanya rencana pengaturan ketinggian bangunan berbasis nilai budaya, serta menilai berbagai dorongan perubahan kebijakan di lapangan perlu dikaji dan dievaluasi secara komprehensif agar tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian lingkungan dan tata ruang Bali.
Dalam konteks pengawalan kebijakan, sinergi antara Pansus TRAP dan Polda Bali dinilai penting, terutama untuk menjaga keamanan, melindungi aset negara, dan memastikan perizinan berjalan sesuai ketentuan. Kapolda Bali Daniel Adityajaya menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah strategis tersebut dan menyebut Polda Bali telah mengembangkan sistem pengawasan berbasis teknologi melalui aplikasi Cakra Waspada (Cakrawalasi) untuk memantau aktivitas warga negara asing di Bali.
Kapolda mengatakan, sistem tersebut memungkinkan aparat bergerak cepat apabila ditemukan aktivitas mencurigakan atau tujuan yang tidak jelas. Ia menambahkan, pengawasan terhadap orang asing menjadi bagian penting dalam menjaga tata ruang dan ketertiban di Bali di tengah tingginya arus global yang masuk ke Pulau Dewata.
Kapolda juga menegaskan komitmen Polda Bali untuk bersinergi dengan Pansus TRAP dalam menjaga Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, termasuk mendukung kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster. Dalam audiensi itu, kedua pihak turut melakukan pertukaran cinderamata, sementara Pansus TRAP menyerahkan hasil rekomendasi kepada Polda Bali sebagai bahan penguatan pengawalan kebijakan tata ruang dan perlindungan aset.
Pertemuan tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum untuk memastikan pembangunan di Bali tetap terkontrol, berkelanjutan, serta sejalan dengan ketentuan tata ruang, pengelolaan aset, dan perizinan.

