Polda Riau Klarifikasi Isu Call Center 110: Audit Log Tak Temukan Panggilan, Layanan Pengaduan Diperkuat

Polda Riau Klarifikasi Isu Call Center 110: Audit Log Tak Temukan Panggilan, Layanan Pengaduan Diperkuat

Polda Riau menggelar konferensi pers untuk menjelaskan mekanisme layanan Call Center 110 Polri sekaligus mengklarifikasi isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan layanan tersebut tidak merespons panggilan darurat. Kegiatan berlangsung pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di 91 Media Center Polda Riau, dipimpin Kabid Humas dan dihadiri Kabid Propam serta Kepala SPKT.

Kabid Propam Polda Riau menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit log panggilan, tidak ditemukan riwayat panggilan dari nomor pelapor maupun dari lokasi sekitar kejadian ke Call Center 110 pada waktu yang diberitakan.

Polda Riau juga menyebut pihak keluarga korban telah memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak pernah melakukan panggilan ke layanan 110. Terkait isu penolakan laporan, kepolisian menegaskan tidak ada penolakan. Laporan disebut belum dapat langsung dibuat saat kedatangan pertama karena persyaratan administrasi belum dilengkapi, di antaranya surat keterangan rumah sakit untuk kepentingan asuransi Jasa Raharja. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, laporan kemudian diproses.

Dalam penjelasannya, Polda Riau menegaskan layanan 110 dirancang untuk situasi darurat, seperti tindak kejahatan, kecelakaan, dan gangguan kamtibmas, agar petugas dapat segera hadir di lokasi. Layanan ini bersifat bebas pulsa atau gratis.

Polda Riau menjelaskan sistem 110 terintegrasi, sehingga panggilan otomatis diarahkan ke Polres atau Polsek terdekat sesuai lokasi penelepon. Apabila terjadi gangguan teknis di tingkat lokal, panggilan disebut akan dibackup oleh Polda atau Mabes Polri.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak menyalahgunakan layanan 110 untuk panggilan palsu atau prank. Kepolisian menyebut setiap nomor penelepon terekam di Command Center dan penyalahgunaan dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Selain layanan 110, melalui Bidang Propam Polda Riau memperkenalkan kanal pengaduan terhadap oknum anggota Polri melalui QR barcode. Masyarakat disebut tidak perlu datang ke kantor polisi untuk melapor. Cukup memindai barcode yang tersedia di spanduk, stiker, maupun ruang publik menggunakan ponsel, laporan akan diterima operator di tingkat Mabes Polri atau Polda untuk mendukung pengawasan internal yang objektif dan transparan.

Dalam kesempatan yang sama, Polda Riau menegaskan penggunaan Hak Jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk meluruskan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang. Kepolisian juga mengimbau jurnalis melakukan verifikasi dan konfirmasi langsung atau cover both sides sebelum mempublikasikan informasi guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Polda Riau menegaskan seluruh layanan kepolisian, termasuk laporan kehilangan maupun pengaduan lainnya, tidak dipungut biaya atau bersifat non-profit. Namun, Polda Riau mengakui masih terdapat kekurangan, khususnya dalam aspek komunikasi operator, sehingga pelatihan berkelanjutan akan dilakukan untuk meningkatkan standar pelayanan agar lebih ramah, profesional, dan responsif.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan terkendali.