Polemik terkait rencana pelaksanaan bazar Ramadan 1447 H di kawasan Taman Gurindam 12, Tanjungpinang, masih bergulir setelah Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau menerbitkan Surat Nomor B/100.3.12.10/68/DISPAR/2026 tertanggal 15 Februari 2026. Surat tersebut memicu perdebatan bukan hanya soal teknis kegiatan, tetapi juga menyentuh isu konsistensi administrasi pemerintah, tata kelola ruang publik, dan kepastian bagi pelaku usaha kecil.
Dalam substansinya, surat itu menyebut pembatalan pelaksanaan kegiatan di kawasan Taman Gurindam 12 dengan alasan menjaga harmoni dan kenyamanan bersama. Namun, dalam komunikasi lanjutan melalui media sosial, disampaikan bahwa kegiatan tetap berjalan di lokasi alternatif, tetap melibatkan komunitas UMKM Kota Tua Kepulauan Riau, serta tetap menjadi bagian dari rangkaian Kepulauan Riau Ramadan Fair 2026.
Perbedaan antara dokumen administratif formal dan narasi komunikasi publik tersebut menjadi titik utama polemik. Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 menilai, selama surat pembatalan belum dicabut secara resmi melalui mekanisme administratif, konsekuensi hukumnya tetap melekat. Dalam musyawarah internal yang berlangsung hingga dini hari, mereka menegaskan kepastian hukum tidak dapat bergantung pada pernyataan lisan atau unggahan media sosial.
“Kami mengapresiasi respons terhadap dinamika sosial. Namun dokumen resmi harus diperlakukan secara resmi pula. Tanpa pencabutan administratif, ruang tafsir tetap terbuka,” demikian pernyataan sikap organisasi tersebut.
Sejumlah pengamat menilai polemik ini mencerminkan persoalan yang lebih mendasar dalam pengelolaan ruang publik, terutama yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi. Pakar perencanaan kota dan ruang terbuka hijau, Prof. Dr. Hendra Wicaksono, menjelaskan bahwa taman kota seperti Gurindam 12 termasuk ruang terbuka publik yang idealnya menjalankan fungsi ekologis sebagai paru-paru kota, fungsi sosial sebagai ruang interaksi, dan fungsi ekonomi secara terbatas melalui aktivitas yang terkontrol.
“Ketika ruang terbuka hijau digunakan untuk kegiatan komersial, harus ada kejelasan regulasi dan batasan. Transparansi keputusan menjadi kunci. Jika administrasi tidak konsisten, yang dipertaruhkan bukan hanya kegiatan bazar, tetapi legitimasi tata ruang itu sendiri,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa dalam kerangka Undang-Undang Penataan Ruang dan prinsip kota berkelanjutan, keputusan terkait pemanfaatan ruang terbuka publik perlu memenuhi asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Menurutnya, ketidaksinkronan antara dokumen administratif dan komunikasi kebijakan berpotensi menciptakan preseden yang kurang sehat dalam tata kelola ruang kota.
Pengamat kebijakan publik di Kepulauan Riau juga menyoroti aspek hukum administrasi negara. Ia menilai setiap produk keputusan pejabat memiliki daya ikat sampai ada tindakan administratif yang secara eksplisit membatalkan atau merevisinya.
“Asas kepastian hukum tidak mengenal setengah keputusan. Jika surat diterbitkan, maka pencabutannya pun harus resmi. Tanpa itu, status hukumnya tetap melekat,” tegasnya.
Di sisi lain, pengamat ekonomi mikro dan UMKM, Siti Rahmawati, mengingatkan bahwa pelaku usaha kecil sangat rentan terhadap ketidakpastian kebijakan. Bagi UMKM, ruang usaha merupakan sumber nafkah harian sehingga perubahan kebijakan tanpa kejelasan administratif dapat berdampak langsung.
“Ketika kebijakan berubah tanpa kejelasan administratif, dampaknya langsung terasa. Stabilitas UMKM sangat bergantung pada konsistensi regulasi,” jelasnya.
Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 menyatakan tuntutan mereka tidak semata terkait lokasi bazar Ramadan, melainkan menyangkut kejelasan prosedural dan perlakuan yang setara dalam pengelolaan ruang publik. Mereka meminta surat tersebut dicabut secara resmi, dipublikasikan secara terbuka, dan ditembuskan kepada seluruh pihak terkait untuk mengakhiri polemik serta memulihkan ketertiban administrasi.
Organisasi itu juga menyampaikan bahwa apabila pencabutan formal tidak dilakukan, rencana aksi penyampaian aspirasi secara konstitusional dan damai akan tetap berjalan. Mereka menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pengawalan terhadap prinsip kesetaraan dan keadilan ruang usaha.
Dalam perspektif sosiologis perkotaan, Taman Gurindam 12 dipandang tidak hanya sebagai lanskap fisik, tetapi juga simbol identitas kota. Ketika ruang itu menjadi arena tarik-menarik kebijakan, isu yang turut dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan ekologis dan ekonomi.
Polemik ini kini menjadi ujian bagi tata kelola daerah: apakah pemerintah mampu menjaga konsistensi administrasi sekaligus merawat fungsi ruang terbuka hijau sebagai milik bersama, atau membiarkan ketidakjelasan prosedural berlarut dan memicu konflik kebijakan di kemudian hari.

