Polemik Penjaringan Kadus di Minasa Upa Memanas, Warga Minta Dokumen Dibuka ke Publik

Polemik Penjaringan Kadus di Minasa Upa Memanas, Warga Minta Dokumen Dibuka ke Publik

MAROS — Polemik penjaringan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, memasuki babak baru. Ketegangan antara pemerintah desa dan warga menguat setelah Kepala Desa (Kades) Minasa Upa, Rusman, menyatakan protes warga terjadi karena mereka dinilai tidak memahami regulasi terkait tata cara pengangkatan perangkat desa.

“Mereka ini tidak fahamki sebenarnya regulasi,” kata Rusman saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari warga yang menilai proses penjaringan berlangsung tertutup. Salah seorang warga, H. Abd Rahmat, mempertanyakan regulasi yang dimaksud dan meminta pemerintah desa menunjukkan dokumen aturan secara terbuka agar dapat dipahami publik.

“Kalau Pak Kades bilang kami dan ratusan warga yang protes dikatakan tidak paham regulasi, pertanyaannya, regulasi yang mana? Selama ini prosesnya tertutup. Kami menantang Pemerintah Desa Minasa Upa untuk buka-bukaan soal aturan penjaringan ini. Jangan jadikan kata ‘regulasi’ sebagai tameng untuk menutupi kebijakan yang tidak transparan,” tegas H. Abd Rahmat, Kamis (09/04/2026).

Ia menekankan bahwa proses pemerintahan desa, termasuk penjaringan Kadus, semestinya mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, UU tersebut memberi hak kepada warga untuk mengetahui informasi publik, termasuk mekanisme seleksi jabatan yang diatur oleh negara atau pemerintah desa.

Warga yang akrab disapa Aji Ramma turut mendesak agar pemerintah desa memaparkan dokumen yang menjadi dasar penjaringan. Ia meminta agar Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Kepala Desa terkait teknis penjaringan ditunjukkan, termasuk berita acara pembentukan panitia, kriteria penilaian kandidat, serta dokumen hasil seleksi yang menjelaskan alasan objektif terpilihnya salah satu calon.

“Silahkan disampaikan semua itu, biar jelas. Siapkan tempat biar seluruh warga bisa hadir, menyaksikan dan memahami regulasi yang dijadikan tameng untuk menzolimi Hasrul,” ucapnya.

Aji Ramma juga menyatakan warga akan menempuh langkah hukum apabila permintaan keterbukaan informasi tersebut tidak ditanggapi dan kembali dibalas dengan pernyataan bahwa warga tidak memahami regulasi.

“Jika akses informasi ini terus dipersulit, kami akan membawa ini keranah hukum. Kami ingin membuktikan, siapa sebenarnya yang tidak paham atau sengaja mengabaikan regulasi tentang keterbukaan informasi publik,” tambahnya.