Polemik tenun bermotif Tabere Siwole di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berkembang dari sekadar perbincangan soal motif kain tradisional menjadi pertanyaan tentang siapa yang berhak memproduksi, memasarkan, dan memperoleh manfaat ekonomi dari warisan budaya tersebut.
Aktivis perempuan Tie Saranani menyoroti dugaan praktik monopoli oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Konawe terhadap kain tenun bermotif Tabere Siwole. Motif itu disebut-sebut merupakan desain karya Bupati Konawe, Yusran Akbar.
Isu ini mencuat setelah sejumlah media memberitakan keluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengaku kesulitan menjual kain tenun Tabere Siwole. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa motif tenun itu hanya boleh diproduksi dan dipasarkan oleh Dekranasda Konawe, sehingga menutup ruang bagi penenun tradisional dan pelaku UMKM lainnya.
Tie menyatakan, secara kelembagaan Dekranasda memang memiliki mandat untuk membina dan memasarkan produk kerajinan daerah. Fungsi tersebut meliputi pendampingan, penguatan produksi, hingga membuka akses pasar bagi UMKM.
“Dekranasda memang membawahi berbagai produk kerajinan daerah untuk dibina dan dibesarkan, termasuk dalam hal pemasaran. Jika benar Dekranasda Konawe yang memproduksi dan menjual kain dengan desain Bupati Konawe, bisa jadi lembaga tersebut juga yang mendanai produksinya,” ujar Tie.
Namun, menurutnya, persoalan menjadi serius apabila Dekranasda diduga hanya memproduksi dan memasarkan satu motif tertentu, terlebih bila motif tersebut merupakan karya personal kepala daerah. Tie menilai, pada kondisi itu batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi berpotensi menjadi kabur.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan status hukum desain tersebut. “Yang perlu dicek adalah apakah desain Tabere Siwole ini sudah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM sebagai hak cipta atas nama pribadi, dalam hal ini Bupati Konawe,” katanya.
Tie menambahkan, apabila desain Tabere Siwole tercatat sebagai hak cipta pribadi Yusran Akbar, sementara proses produksinya dibiayai oleh Dekranasda, maka hal itu patut dipersoalkan. Menurutnya, penggunaan anggaran dan fasilitas lembaga daerah untuk menopang karya yang dimiliki secara personal dapat berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan.
Ia turut mengingatkan bahwa klaim Tabere Siwole sebagai “milik daerah” tidak otomatis dapat dijadikan dasar pembenaran atas pembatasan produksi dan penjualan. Tie menilai, status hukum desain harus jelas dan transparan agar tidak menyeret lembaga terkait pada dugaan konflik kepentingan yang berujung pada persoalan hukum.
Informasi yang dihimpun dari media siber Lajur.co menyebutkan, tenun Tabere Siwole memiliki nilai simbolik karena motifnya dirancang langsung oleh Bupati Konawe dan diperkenalkan secara resmi pada perayaan Hari Ulang Tahun Sulawesi Tenggara di Kolaka beberapa waktu lalu. Nilai simbolik tersebut kini justru menjadi salah satu sumber kontroversi.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Konawe belum memberikan penjelasan terkait sumber pendanaan produksi tenun Tabere Siwole yang dipromosikan oleh Dekranasda. Ketiadaan penjelasan tersebut memperpanjang pertanyaan publik mengenai pihak yang diuntungkan dan pihak yang berpotensi tersisih dalam polemik kain tenun Tabere Siwole.

