Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Melawi dikabarkan mengamankan seorang pria berinisial “Ajo Anas” yang diduga terlibat sebagai penampung atau penadah emas ilegal di wilayah Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kamis (30/4/2026).
Kabar pengamanan tersebut cepat menyebar di tengah masyarakat dan menjadi perhatian publik. Praktik peredaran emas ilegal selama ini dinilai merugikan negara serta berpotensi berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang marak di sejumlah wilayah Kabupaten Melawi.
Saat dikonfirmasi, pihak Humas Polres Melawi membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Namun, kepolisian belum memberikan penjelasan rinci kepada publik.
“Masih dalam proses penyidikan,” ujar pihak Humas Polres Melawi singkat kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Melawi belum menyampaikan keterangan resmi secara lengkap terkait kronologi pengamanan, barang bukti yang diamankan, maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penampungan emas ilegal tersebut.
Minimnya informasi resmi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara secara profesional dan transparan, serta tidak berhenti pada satu orang terduga pelaku.
Masyarakat juga meminta kepolisian membuka perkembangan proses hukum secara berkala agar tidak menimbulkan asumsi adanya perlakuan khusus ataupun upaya meringankan pihak tertentu. Selain itu, aparat penegak hukum didorong mengusut alur distribusi dan jaringan penampungan emas ilegal di Kabupaten Melawi, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain yang diduga menjadi bagian dari rantai aktivitas tambang ilegal.
Sementara itu, penyidik Polres Melawi disebut masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap terduga pelaku serta kemungkinan pengembangan kasus.

