Polri: Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan, Oknum MS Di-PTDH

Polri: Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan, Oknum MS Di-PTDH

Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Keterangan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam doorstop di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026).

Johnny menegaskan Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik melalui mekanisme kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS. Ia menyebut penyampaian informasi ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Johnny turut menyampaikan duka cita atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T. Ia juga menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban, serta kedua orang tua dan keluarga besar. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi perhatian serius Kapolri.

Johnny mengatakan jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan langkah-langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban dan memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.

Terkait proses etik, Polri menyatakan oknum MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Johnny menilai sanksi itu menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas.

Untuk proses pidana, kasus ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara disebut telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Johnny menyebut berkas perkara saat ini masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia berharap kelengkapan formil dan materiil segera terpenuhi agar penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilakukan, sehingga perkara dapat dilimpahkan ke persidangan.

Johnny kembali menegaskan Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia juga mengajak masyarakat terus mengawal proses secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi.