Polri: Oknum MS Dipecat Tidak Hormat, Berkas Pidana Kasus Kekerasan Anak di Tual Dilimpahkan ke Kejari

Polri: Oknum MS Dipecat Tidak Hormat, Berkas Pidana Kasus Kekerasan Anak di Tual Dilimpahkan ke Kejari

Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Rabu (25/02/2026), menegaskan komitmen Polri untuk memproses perkara tersebut secara profesional, cepat, dan akuntabel melalui mekanisme kode etik maupun pidana terhadap oknum berinisial MS.

Dalam proses etik, MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara itu, proses pidana ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 Februari 2026.

Polri menyebut berkas perkara telah diserahkan pada tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026 untuk diteliti lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum.

Polri juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban serta menegaskan institusi tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan personel. Komitmen transparansi dan penegakan hukum ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat.