Presiden Prabowo Subianto mengumumkan larangan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting di Indonesia. Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk melindungi dan memberdayakan industri dalam negeri, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mendorong konsumen memilih produk lokal.
Menteri UMKM Maman Abdurachman menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Ia mengatakan kementeriannya akan menindaklanjuti arahan Presiden dengan menyiapkan solusi bagi pedagang pakaian bekas agar tetap bisa berjualan, salah satunya melalui substitusi produk berupa pakaian lokal hasil produksi UMKM dari berbagai daerah.
“Kami juga telah menerima arahan dari Presiden agar Kementerian UMKM, di bawah koordinasi Menko PMK, menyiapkan program substitusi produk. kami akan dorong pengusaha yang selama ini aktif di produk luar untuk digeser ke lokal,” ujar Maman di Bandung, Rabu (5/11).
Maman juga memaparkan data yang disebutnya menunjukkan lonjakan impor pakaian bekas ilegal. Menurutnya, pada 2023 impor pakaian bekas ilegal tercatat 12 ton, meningkat menjadi sekitar 3.000 ton pada 2024, dan hingga Agustus 2025 masih berada di angka sekitar 2.000 ton. Ia menilai kondisi ini berdampak pada produk lokal.
“Data menunjukkan, impor pakaian bekas ilegal pada 2023 mencapai 12 ton, meningkat drastis menjadi sekitar 3.000 ton pada 2024, dan hingga Agustus 2025 sudah mencapai sekitar 2.000 ton. Jumlah ini jelas menghantam produk lokal,” tegasnya.
Selain mendorong peralihan produk, Maman menekankan pentingnya edukasi kepada pedagang mengenai nilai dan keuntungan beralih ke produk lokal. Kementerian UMKM, kata dia, berkomitmen membantu pedagang sehingga kebijakan tidak hanya berhenti pada pelarangan, tetapi juga membuka peluang baru.
Dalam rencana implementasi, Kementerian UMKM diharapkan menjadi penggerak utama. Pemerintah juga disebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memfasilitasi pelatihan serta menyediakan akses terhadap bahan baku berkualitas, dengan tujuan agar produk lokal mampu memenuhi permintaan pasar dan bersaing dari sisi kualitas.
Maman turut mengisyaratkan kemungkinan adanya insentif bagi pedagang yang bersedia beralih dari pakaian bekas impor ke produk lokal. Namun, di sisi lain, sebagian pedagang menyatakan kekhawatiran terhadap dampak larangan tersebut. Beberapa menilai produk lokal tidak selalu memiliki daya tarik yang sama dengan pakaian bekas impor yang kerap dianggap unik atau bernuansa vintage.
Di luar upaya transisi bagi pedagang, penegakan aturan impor juga ditekankan. Sanksi bagi pelanggar kebijakan disebut mencakup denda tinggi, hukuman penjara, hingga pencantuman dalam daftar hitam. Pemerintah juga menugaskan berbagai instansi untuk memperketat pengawasan guna mencegah masuknya pakaian bekas secara ilegal, dengan tujuan melindungi pasar lokal dari peredaran barang tidak sah yang dinilai merugikan produsen dalam negeri.

