Presiden Tetapkan Susunan Baru Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan Periode 2026–2031

Presiden Tetapkan Susunan Baru Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan Periode 2026–2031

Presiden Prabowo Subianto menetapkan susunan baru Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan untuk masa jabatan 2026–2031. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas serta Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Pemerintah menyatakan pembaruan komposisi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola serta memastikan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam lima tahun mendatang. Struktur kepemimpinan baru diharapkan dapat menjaga stabilitas pembiayaan, kualitas layanan, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Jaminan Sosial.

Sebelum ditetapkan Presiden, jajaran Dewan Pengawas telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi IX DPR RI dan memperoleh persetujuan melalui Rapat Paripurna DPR RI. Proses tersebut disebut dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Dalam ketentuan itu, Pasal 21 menyebutkan anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa juga berlaku bagi Direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 23.

Untuk periode 2026–2031, Dewan Pengawas dipimpin Stevanus Adrianto Passat sebagai ketua dari unsur pekerja. Susunan anggota lainnya adalah Murti Utami Adyanto dan Rukijo dari unsur pemerintah, Afif Johan dari unsur pekerja, Paulus Agung Pambudhi dan Sunarto dari unsur pemberi kerja, serta Lula Kamal sebagai representasi tokoh masyarakat.

BPJS Kesehatan menjelaskan Dewan Pengawas memiliki fungsi pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS, termasuk pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, serta pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial. Selain itu, Dewan Pengawas bertugas memberikan saran strategis kepada Direksi serta menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Di tingkat operasional, jabatan Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031 diemban Prihati Pujowaskito. Ia didampingi Abdi Kurniawan Purba, Akmal Budi Yulianto, Bayu Teja Muliawan, Fatih Waluyo Wahid, Setiaji, Vetty Yulianty Permanasari, serta Sutopo Patria Jati.

Direksi bertanggung jawab atas operasional organisasi, termasuk perencanaan strategis, pengelolaan sumber daya manusia, tata kelola kelembagaan, serta memastikan layanan JKN berjalan efektif dan efisien. BPJS Kesehatan menyatakan Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS agar peserta memperoleh manfaat sesuai haknya.

Dalam menjalankan kewenangan, Direksi disebut berhak menetapkan struktur organisasi, sistem kepegawaian, kebijakan pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan serta pemindahtanganan aset sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penguatan kepemimpinan ini dinilai penting mengingat BPJS Kesehatan mengelola Dana Jaminan Sosial dalam skala nasional. Transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pembiayaan tetap menjadi perhatian publik seiring kebutuhan layanan kesehatan masyarakat yang terus berkembang.

Pemerintah berharap dengan formasi baru tersebut, penyelenggaraan JKN dapat berjalan lebih solid, adaptif, dan responsif dalam menghadapi dinamika pelayanan kesehatan pada periode 2026–2031.